Wasior, (Antaranews Papua Barat)- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat,mengingatkan para bakal calon anggota legislatif serta partai politik memahami mekanisme dan persyaratan pencalonan.

Komisioner KPU Teluk Wondama, Abdilah Al Tulus di Wasior, Kamis, mengatakan, beberapa poin penting yang perlu diperhatikan antara lain legalitas calon, masa pengajuan bakal calon, dokumen persyaratan, jumlah keterwakilan perempuan serta laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Setiap penyelenggara negara termasuk DPR wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Abdilah.

Di berharap setiap Parpol dan para bakal calon yang akan diusung membangun komunikasi secara intensif dengan KPU untuk meminimalir kesalahan-kesalahan yang merugikan partai dan caleg.

Terkait bakal calon yang terdaftar pada satu partai lalu pindah ke partai lain, menurut abdilah tidak menjadi masalah bagi KPU. Dalam kasus seperti itu, yang bersangkutan diminta menyiapkan bukti surat pengunduran diri dari parpol sebelumnya. 

"Seperti itu tidak masalah, nanti saat mendaftaran dia harus menyerahkan bukti pengunduran diri sehingga tidak menimbulkan kerancuan," sebutnya lagi.

Kepala Devisi Hukum Berty Leleulya juga menekankan pengurus parpol memperhatikan seluruh ketentuan menyangkut pencalonan. Dia pun menyarankan agar pengurus partai membangun koordinasi dengan KPU agar tidak menemui kesulitan saat pendaftaran.

Menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2019 KPUD Teluk Wondama telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS).

DPS di daerah tersebut mencapai 24.965 pemilih. Pemilih laki-laki sebanyak 13.361 orang dan 11.604 orang perempuan.(*)

Pewarta: Zack T Bala

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018