Wasior,(Antaranews Papua Barat)- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyebut terdapat kesalahan fatal pada penyaluran dana bantuan sosial di Kabupaten Teluk Wondama.
Anggota DPRD dari Fraksi PDIP H Halik saat membacakan pandangan umum fraksi pada sidang paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban bupati atas pelaksanaan APBD tahun 2017 di Wondama, Senin, menyebutkan pada tahun 2017 dianggarkan belanja bansos sebesar Rp10,3 miliar.
Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Papua Barat menemukan tiga penerima bansos berdomisili di luar Kabupaten Teluk Wondama. Ketiganya masing-masing berinisial HGIM, FTM dan AG menerima dana bansos sebesar Rp.53 juta.
Menurut Fraksi PDIP, hal itu bertentangan dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD. Dalam Permendagri tersebut telah diatur kriteria penerima bansos antara lain harus memiliki identitas yang jelas serta berdomisili dalam wilayah administrasi pemda berkenaan.
DPRD mendesak bupati menjelaskan alasan yang melatarbelakangi pemberian bansos kepada tiga orang yang tidak berdomisi di Wondama.
"Hal ini kami tegaskan karena APBD ditetapkan untuk mensejahterakan rakyat di Kabupaten Teluk Wondama. Rakyat Wondama yang menabur maka mereka juga yang haris menikmati hasil taburannya," kata Halik.
Fraksi PDIP juga mempersoalkan banyaknya penerima dana hibah maupun bansos tahun 2017 yang belum membuat pertanggungjawaban. Tercatat dana hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan mencapai Rp.1 miliar lebih.
“Agar Pemda segera mengambil langkah-langkah untuk meminta pertanggungjawaban kepada penerima hibah dan bansos itu, “ lanjut Halik.(*)