Wasior, (Antaranews Papua Barat)-Peraturan daerah tentang bangunan gedung yang disahkan pada 2011 di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, belum bisa diterapkan secara optimal.
Pasalnya belum ada peraturan bupati untuk mengimplementasikan Perda dimaksud. Oleh karena itu ditargetkan dalam waktu tidak terlalu lama peraturan bupati tentang bangunan gedung segera ada.
Dengan begitu Perda nomor 2 tahun 2011 tentang bangunan gedung yang telah diteken DPRD 7 tahun silam bisa diterapkan secara optimal. Hal itu penting untuk menjamin pendirian bangunan gedung di Wondama dilakukan secara tertib sesuai dengan fungsinya serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bangunan.
“Selain itu agar bangunan gedung yang dibangun juga harus menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Bangunan yang dibangun harus dijamin bahwa adanya keandalan gedung sehingga dampak negatif yang ditimbulkan menjadi sangat minimal ataupun bisa tidak ada, “ kata Sekretaris Daerah Teluk Wondama Denny Simbar.
Denny menyampaikan itu sewaktu membuka Bimtek Pendampingan dan Pembahasan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Gedung Sasana Karya di Isei, Kamis.
Bimtek tersebut diselenggarakan oleh Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR bersama dengan Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Papua Barat.
Kegiatan ini digelar untuk memberikan pendampingan kepada kabupaten/kota yang sudah memiliki Perda tentang bangunan gedung dalam rangka penyusunan Perbup tentang bangunan gedung.
Diharapkan pula kegiatan selama dua hari itu bisa menginisiasi pembentukan tim ahli bangunan gedung di Teluk Wondama. Juga bisa menginisiasi terbentuknya tim pengkaji teknis bangunan. Termasuk mendorong dilakukannya pendataan bangunan gedung yang ada seluruh wilayah Wondama.
“Serta tercapainya peningkatan kapasitas aparat Pemda Teluk Wondama dan stakeholder di daerah terkait penyelenggaraan pembangunan gedung yang handal, “ kata Ir. Sukadi yang mewakili Kepala Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PUPR. (*)
Bupati Wondama segera keluarkan Perbup bangunan gedung
Sabtu, 7 Juli 2018 9:56 WIB