Partai politik meminta kepada Komisi Pemilihan Umum kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat agar lebih teliti terhadap data pemilih yang akan mengikuti pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada 2020 pada  empat TPS di Distrik Wasior.

Wakil Ketua DPC PDIP Perjuangan,  H. Arwin di Wasior, Minggu, mengatakan bahwa akar persoalan sengketa Pilkada 2020 berakhir di Mahkamah Konstitusi dan diputuskan PSU empat TPS di Distrik Wasior adalah banyak data ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Dia mengatakan, PDIP menemukan ratusan data ganda dalam DPT Pilkada Teluk Wondama 2020. Data ganda  juga diklaim masih ada dalam DPT pada empat TPS yang akan diselenggarakan PSU pada 8 April 202. 

Karena itu, dia meminta KPU Teluk Wondama agar meneliti kembali data ganda dalam DPT sebelum digelar PSU. Sebab pihaknya menemukan ada 517 nama yang dobel di pada DPT Pilkada.

Arwin minta KPU Teluk Wondama tidak memandang remeh data ganda dalam DPT. Sebab tandas dia, hal itu  berpotensi menyebabkan kerawanan pada saat pelaksanaan PSU dan bisa menjadi pemicu adanya PSU ulang.

“Jadi selaku peserta pemilu kami harapkan ini diperbaiki karena jangan sampai ada PSU ulang. Karena kita semua menginginkan PSU ini berjalan jujur dan adil, aman dan terkendali,” ujarnya.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya yang memberikan keterangan terpisah, menyatakan putusan MK yang memerintahkan adanya PSU pada empat TPS di Distrik Wasior menjadi pembelajaran bagi segenap jajaran KPU. Termasuk bagi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat di Kabupaten Teluk Wondama.

Menurutnya, PSU itu membuktikan kualitas Pilkada yang dijalankan sehingga ditargetkan PSU di empat TPS Wondama harus benar-benar berkualitas dan jangan sampai diulang lagi. 

Dia menegaskan bahwa sesuai amar putusan MK tidak ada perintah untuk melakukan perbaikan DPT sebelum pelaksanaan PSU. Sebab itu, dia mengajak semua pihak agar bersama-sama mengawal pelaksanaan PSU agar dapat berjalan secara jujur dan adil.

“Landasan kita adalah amar putusan MK jadi kita tida ada pendataan ulang DPT. Hanya yang sudah mencoblos lebih dari satu kali itu yang tidak boleh sesuai putusan MK," tambah dia.

Pewarta: Zack Tonu

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021