Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua Barat menginginkan agar masyarakat kabupaten Teluk Wondama menjaga keamanan jelang putusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020 oleh Mahkamah Konstitusi.
"Perselisihan hasil pemilihan kepala kabupaten Wondama 2020 yang menempuh jalur hukum di MK telah memasuki agenda akhir yaitu musyawarah Hakim MK untuk mengeluarkan putusan. Kami harap masyarakat tentang dan selalu menjaga keamanan," kata Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya di Manokwari, Selasa.
Dia mengatakan, asistensi KPU Provinsi Papua Barat terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 di delapan daerah telah berjalan hingga penetapan pemenang oleh masing-masing KPUD, kecuali KPU KabupatenTeluk Wondama yang masih menunggu putusan MK.
Dia mengapresiasi para pihak yang tidak puas dengan hasil Pilkada 2020 menempuh jalur hukum sebagai tahapan demokrasi yang sehat dan benar.
Namum, dia berharap, para pihak yang bersengketa mampu bersikap sebagai politisi sejati saat menerima putusan MK.
"Apapun keputusan MK nanti, itu yang terbaik. Para pihak harus berjiwa besar untuk menerima dan jadikan itu sebagai proses pendewasaan kita dalam memupuk demokasi yang lebih sehat,"ujarnya.
Perkara sengketa Pilkada Wondama yang menunggu putusan MK tersebut, dengan nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Nomor Urut 1 Elysa Auri dan Fery Michael D. Auparay.
Pemohon beranggapan terdapat masalah pada sembilan TPS di Distrik Wasior yakni TPS 05 Desa Wasior II, TPS 05 Desa Maniwak, dan TPS 09 Desa Wasior I.
Pemohon sudah melaporkan kepada Bawaslu, tapi tidak ada tindak lanjut. Kemudian menindak lanjuti MK agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Wondama untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada TPS yang dianggap bermasalah itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021
"Perselisihan hasil pemilihan kepala kabupaten Wondama 2020 yang menempuh jalur hukum di MK telah memasuki agenda akhir yaitu musyawarah Hakim MK untuk mengeluarkan putusan. Kami harap masyarakat tentang dan selalu menjaga keamanan," kata Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya di Manokwari, Selasa.
Dia mengatakan, asistensi KPU Provinsi Papua Barat terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 di delapan daerah telah berjalan hingga penetapan pemenang oleh masing-masing KPUD, kecuali KPU KabupatenTeluk Wondama yang masih menunggu putusan MK.
Dia mengapresiasi para pihak yang tidak puas dengan hasil Pilkada 2020 menempuh jalur hukum sebagai tahapan demokrasi yang sehat dan benar.
Namum, dia berharap, para pihak yang bersengketa mampu bersikap sebagai politisi sejati saat menerima putusan MK.
"Apapun keputusan MK nanti, itu yang terbaik. Para pihak harus berjiwa besar untuk menerima dan jadikan itu sebagai proses pendewasaan kita dalam memupuk demokasi yang lebih sehat,"ujarnya.
Perkara sengketa Pilkada Wondama yang menunggu putusan MK tersebut, dengan nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Nomor Urut 1 Elysa Auri dan Fery Michael D. Auparay.
Pemohon beranggapan terdapat masalah pada sembilan TPS di Distrik Wasior yakni TPS 05 Desa Wasior II, TPS 05 Desa Maniwak, dan TPS 09 Desa Wasior I.
Pemohon sudah melaporkan kepada Bawaslu, tapi tidak ada tindak lanjut. Kemudian menindak lanjuti MK agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Wondama untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada TPS yang dianggap bermasalah itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021