Kepolisian Daerah Papua Barat, Jumat, memusnahkan ratusan gram barang bukti berupa ganja dari hasil operasi penangkapan di Manokwari, 27 November lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi di Manokwari mengatakan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda dalam operasi tersebut menangkap seorang tersangka berinisial S.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 42 paket dengan timbang 404,5 gram.

"Yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 383,7 gram. Ada 8,8 gram yang dijadikan sampel barang bukti untuk persidangan, sedangkan sisanya untuk uji laboratorium forensik," ucap Kabid Humas.

Untuk penanganan kasus tersebut, polisi sudah menyelesaikan penyidikan. Berkas berita acara hasil penyidikan pun telah diserahkan ke kejaksaan.

"Kami menunggu petunjuk dari kejaksaan. Kalau berkas lengkap, tersangka segara kami limpahkan untuk proses peradilan," ucap Adam.

Selain S, kata dia, polisi masih mengejar tersangka lain.

Terkait dengan pemusnahan barang bukti ini, Kabid Humas menjelaskan bahwa hal itu menindaklanjuti ketetapan kejaksaan bahwa sesuai undang-undang 7 hari setelah penangkapan, barang bukti harus segera dimusnahkan.

ANTARA memantau pemusnahan di Mapolda Papua Barat itu dilakukan bersama pihak kejaksaan serta penasihat hukum tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. 

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020