Protokol kesehatan menjadi syarat wajib pada pelaksanaan Pilkada 2020 dan tanpa protokol kesehatan pemungutan suara di TPS tidak bisa digelar, kata Anggota Bawaslu Manokwari, Papua Barat, Nur Laila Muhammad.

Ditemui di Manokwari, Jumat, Nur Laila menekankan bahwa penerapan protokol kesehatan COVID-19 merupakan salah satu obyek utama pengawasan pada pemungutan suara. Setiap kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) wajib menerapkan termasuk menyiapkan fasilitas dalam penerapan protokol kesehatan.

"Apakah KPPS menyediakan sarana untuk mencuci tangan, menyediakan atau menggunakan masker atau juga menyediakan sarung tangan untuk pemilih serta alat pengukur suhu. Ini semua bagian dari pengawasan kami," ucap Nur Laila.

Menurut dia, sudah ada ketentuan cukup tegas pada Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Kesehatan serta Instruksi Presiden Nomor:6 tahun 2020. Ada sanksi bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut.

"Namun soal sanksi pada peraturan itu bukan tupoksi Bawaslu untuk menindak. Kita akan buat peringatan, kalau protokol kesehatan tidak di jalankan dengan baik maka proses pemungutan suara tidak boleh dilaksanakan. Kita akan perintahkan untuk ditunda sampai segala sesuatunya siap baru bisa di mulai," kata Nur Laila.

Terkait sanksi bagi penyelenggara pemilu yang mengabaikan protokol kesehatan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

"Kalau ada KPPS yang sudah kita beri tahu kemudian mereka tidak mau dengar berarti itu nanti kita akan serahkan prosesnya kepada kepolisian. Aparat Kepolisian yang akan menindak bukan pihak kami," katanya.

Nur Laila berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar memberikan bekal yang cukup kepada petugas KPPS, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19.

Berkaca dari pelaksanaan pemilu sebelumnya, ungkap Laila, tidak semua anggota KPPS mengikuti bimbingan teknis. Akibatnya terjadi miskomunikasi pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

"Misalnya dari tujuh orang anggota KPPS hanya tiga yang ikut Bimtek. Sehingga yang lain tidak paham terutama pada hal-hal teknis saat pemungutan suara," sebutnya.

"Bila perlu Bimtek untuk KPPS dilakukan tidak cuma sekali, seperti halnya PTPS (pengawas tempat pemungutan suara), Bimtek untuk mereka kami laksanakan dua kali agar benar-benar paham tupoksi," kata Nur Laila.

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020