Manokwari (ANTARA) - Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota diminta tidak ragu-ragu dalam mengambil langkah pengendalian COVID-19.
"Dalam penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional sudah ada Keputusan Presiden, peraturan menteri termasuk peraturan daerah. Untuk itu daerah silahkan bekerja tidak usah ragu lagi," kata Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Indra Gunawan pada rapat kerja bupati dan wali kota seluruh Papua Barat, Rabu.
Di tengah pandemi, kata dia, pemerintah berusaha mendorong agar aktivitas masyarakat dan kegiatan pemerintahan bisa tetap berjalan. Untuk itu, penerapan protokol harus dikawal secara terus menerus.
"Perintah bapak Presiden sebelum ada vaksin, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. Ini adalah cara paling efektif untuk mencegah penularan," ujarnya.
Terkait Instruksi Presiden dalam hal protokol kesehatan, lanjut Indra, para gubernur, bupati dan wali kota diminta melakukan sosialisasi secara masif. Hal itu sebagai upaya perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Dia juga menyebutkan bahwa protokol kesehatan wajib dilaksanakan di segala bidang. Kepala daerah dipersilahkan menerapkan sanksi sosial, termasuk sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar. Pemerintah daerah pun dipersilahkan untuk melibatkan tokoh dan organisasi masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Semua pihak dapat dilibatkan untuk pencegahan dan pengendalian pandemi.
"Semua sudah ada dasar aturannya dan anggarannya pun tersedia. Jadi daerah jangan ragu-ragu lagi," katanya.
Gunawan menambahkan bahwa pengendalian dan pencegahan COVID-19 di lingkungan pemerintahan pun sudah diatur. Begitu pula dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
"Dalam pengendalian dan pencegahan, personil Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) diharapkan menjadi duta COVID-19 di setiap daerah. Dalam penegakan Inpres, Permen dan Perda mereka punya peran besar," demikian Indra Gunawan.