Mimika, Papua Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, segera menyurati PT Honai Ajikwa Lorentz (PT HAL) terkait proses rekrutmen karyawan dan legalitas perusahaan tersebut termasuk operasional di daerah itu.
"Kami segera menyurati PT HAL untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas proses rekrutmen karyawan yang hingga kini masih belum ada kejelasan bagi pencari kerja," kata Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Selasa.
Menurut John, Pemkab Mimika juga akan memanggil pihak PT HAL terkait dengan adanya 34 pencari kerja yang telah direkrut oleh PT HAL untuk mengikuti pelatihan di Jakarta yang belum juga mendapat kejelasan terkait kepulangan ke Timika.
"Sehingga kami minta supaya PT HAL bertanggung jawab untuk memulangkan mereka pencari kerja itu ke Timika," ujarnya.
Dia menjelaskan proses rekrutmen karyawan oleh PT HAL tidak diketahui oleh pemerintah setempat sehingga legalitas dari perusahaan tersebut akan ditelusuri.
"Karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah juga tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk perusahaan itu," katanya lagi.
PT HAL sebelumnya telah meluncurkan proyek pengelolaan tailing (limbah tambang) menjadi semen dan keramik serta paving blok. Namun PT Freeport Indonesia sebagai pemilik tailing tidak mengetahui.
Kemudian PT HAL ini telah merekrut sebanyak 6.000 karyawan dan prosesnya tidak transparan.
Pemkab Mimika surati PT HAL soal perekrutan karyawan
Rabu, 16 April 2025 7:44 WIB

Bupati Mimika Johannes Rettob (ANTARA/Ardiles Leloltery)