Jayapura (ANTARA) - Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai tersangka pengeroyokan terhadap anggota Polri, sementara tiga orang lainnya masih dalam pencarian orang (DPO).
Dikatakan dia, tindak pengeroyokan itu menyebabkan dua anggota Polri itu mengalami cedera yakni Iptu Taufik dan Brigpol Fransiskus Yohanes Muda.
Kasus tersebut berawal saat anggota KNPB mengelar aksi demo dengan mengedepankan penolakan terhadap program transmigrasi di Abepura, Kota Jayapura ,pada Jumat (15/11).
Massa pendemo yang membawa bendera KNPB dibubarkan karena berupaya melakukan aksi jalan kaki ke gedung DPR Provinsi Papua.
Saat dilakukan pembubaran, sekelompok anggota KNPB melakukan pengeroyokan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas saat itu.
Tersangka BA dan DD dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP, sedangkan AY disangkakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,jelas Kombes Victor Mackbon.