Jayapura (ANTARA) - Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear mengatakan anggotanya menangkap tiga warga negara Papua Nugini (PNG) karena membawa ganja yang merupakan kasus pertama yang ditangani Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota pada 2024.
"Penangkapan dilakukan Minggu dini hari (7/1) di pertigaan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan," kata Irene Aronggear di Jayapura, Senin.
Dia mengatakan penangkapan tiga warga PNG yang membawa ganja yaitu GG (29), JG (28)dan BG (35) setelah anggotanya mendapat informasi.
Dari informasi itulah kemudian dikembangkan dan dilakukan penangkapan saat ketiganya melintas menggunakan kendaraan menuju arah Abepura.
"Saat kendaraan yang dicurigai berasa di pertigaan lampu merah Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, anggota opsnal langsung memberhentikannya dan mendapati ketiga warga PNG sedang memangku tas warna coklat yang ternyata berisi narkoba jenis ganja," ujar Irene.
Ditambahkan, tas ransel warna coklat berisi satu plastik bening ukuran besar yang dililit lakban hitam, dua karung beras ukuran 5 kg yang dilakban bening dan coklat serta dua lilitan lakban coklat berisikan 10 paket plastik ukuran besar ganja.
"Ketiga warga negara Papua Nugini saat ini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses lebih lanjur," kata Irene
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga warga negara Papua Nugini ditangkap karena bawa ganja
Tiga warga PNG ditangkap karena bawa ganja
Senin, 8 Januari 2024 14:07 WIB