Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Provinsi Papua Barat diwajibkan mengangkat aparat sipil negara (ASN).menjadi sekretaris dan bendahara untuk panitia pemilihan distrik/kecamatan (PPD) pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Manokwari Christine R Rumkabu di Manokwari, Minggu, mengatakan berdasarkan aturan penyelenggaraan Pilkada 2024, setiap PPD diwajibkan membuat tim kesekretariatan yang bertugas membantu anggota PPD menjalankan tugasnya.
"Pada bagian kesekretariatan tersebut, sekretaris dan bendahara harus ASN di lingkup pemerintah distrik (kecamatan)," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk mengangkat sekretaris dan bendahara tersebut, KPU telah menyurat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari untuk memberikan nama-nama ASN yang bertugas di tingkat distrik.
Nama-nama ASN yang bertugas di sekretariat PPD harus sudah ditentukan sebelum tahapan pelantikan PPD pada tanggal 16 Mei 2024.
Secara prosedur, Pemkab Manokwari harus menunjuk ASN yang bertugas tersebut dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Manokwari.
"Kabupaten Manokwari memiliki sembilan distrik, dimana tiap-tiap distrik kami meminta dua ASN yang bertugas jadi sekretaris dan bendahara," ujarnya.
Ia mengatakan, setelah pelantikan PPD maka KPU akan memberikan pembekalan dan orientasi pada seluruh anggota PPD dan tim kesekretariatan agar masing-masing dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.
Sekda Manokwari Henri Sembiring mengatakan, Pemkab Manokwari langsung merespon permintaan KPU Manokwari tersebut dengan menugaskan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Manokwari untuk menunjuk ASN yang bertugas di kesekretariatan PPD.
"Kita buat SK secepatnya, sebelum tanggal 16 Mei pasti sudah ada nama-nama ASN yang ditugaskan tersebut," katanya.
KPU Manokwari: Sekretaris dan bendahara PPD untuk Pilkada wajib ASN
Minggu, 5 Mei 2024 14:27 WIB