Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Provinsi Papua Barat memastikan tidak ada surat suara braille bagi tunanetra untuk pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
Ketua KPU Manokwari Christin R Rumkabu di Manokwari, Senin, mengatakan, surat suara braille hanya ada untuk pemilihan presiden dan DPD RI, masing-masing berjumlah 673 menyesuaikan jumlah TPS.
“Jadi untuk surat suara braille untuk Pilpres dan DPD RI di setiap TPS punya masing-masing satu mal atau maket. Sedangkan untuk pileg tidak ada,” katanya.
Pertimbangan surat suara braille untuk pileg ditiadakan karena surat suara pileg memiliki bentuk yang cukup besar. Hal itu membuat mal atau maket untuk huruf braille juga tidak bisa dibuat.
“Selain itu mal atau maket braille akan sulit dimasukkan ke kotak suara karena bentuknya terlalu besar,” katanya.
Christin mengatakan meski tanpa mal atau maket braille, para tunanetra masih bisa menyalurkan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS). Berdasarkan aturan, tunanetra bisa didampingi oleh orang yang dipercaya saat masuk ke TPS.
“Tunanetra bisa diantar keluarganya. Nanti di dalam TPS, keluarga tersebut diberi kuasa untuk mencoblos dengan pengawasan petugas KPPS,” ujarnya.
Guna memastikan kaum difabel dapat menyalurkan suaranya, KPU Manokwari pernah melakukan sosialisasi dan simulasi pada kelompok tersebut pada pertengahan Desember 2023.
Menurut dia, azas Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya yang menggunakan azas de fakto, dimana petugas bisa mendatangi pemilih. Namun pada pemilu kali ini, menggunakan azas de yure, dimana pemilu harus mendatangi sendiri TPS sesuai asal domisili.
“Kalau saat ini sistemnya one man one vote, satu orang satu suara. Jadi penyandang disabilitas dia sendiri yang menentukan pilihan dengan datang ke TPS,” katanya.
KPU Manokwari: Tak ada surat suara braille bagi tunanetra untuk pileg
Selasa, 30 Januari 2024 5:37 WIB