Jayapura (ANTARA) - Hasil survei Ombudsman RI pada 2022 menunjukkan bahwa pelayanan publik di Provinsi Papua berada dalam zona merah. Meski ada beberapa daerah yang masuk dalam kategori hijau dan kuning, perbaikan layanan publik perlu dilakukan demi kesejahteraan masyarakat setempat.
Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Kepulauan Yapen merupakan daerah yang masuk dalam zona hijau pelayanan publik, sementara Kota Jayapura dan Kabupaten Biak Numfor masuk dalam zona kuning.
Dari hasil tersebut maka Ombudsman RI Perwakilan Papua proaktif membantu meningkatkan layanan publik di Bumi Cenderawasih agar ke depan menjadi lebih baik, salah satunya dengan mengaktifkan kembali jejaring pengawasan.
Jejaring pengawasan pelayanan publik Sahabat Ombudsman Kota Jayapura sempat dibentuk dan telah berjalan, namun pada pada periode 2021-2022 kurang aktif karena pandemi COVID-19.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Yohanes Rusmanta mengatakan dengan diaktifkannya kembali jejaring pengawasan pelayanan publik Sahabat Ombudsman maka sinergi dan kerja sama tetap terjaga sehingga partisipasi masyarakat terkait layanan publik dapat ditingkatkan, baik melalui komunitas media sosial maupun media massa yang menjadi jembatan bagi warga.
Karena, dengan begitu maka masyarakat dapat mengetahui hal penting yang dilakukan oleh pemerintah daerah begitu juga sebaliknya.
Terdapat dua jejaring pengawasan pelayanan publik yakni lembaga pengawasan pada tingkat pemerintahan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang di dalamnya termasuk organisasi kemahasiswaan maupun para praktisi di bidang bantuan hukum.
Untuk penguatan pengawasan pelayanan publik di Papua maka perlu adanya masukan dari komunitas dan kelembagaan agar menjadi bahan untuk penyusunan rencana kerja Ombudsman RI Perwakilan Papua pada 2024.
Tidak hanya itu, masukan dari media massa juga diperlukan agar hasil komunikasi antara Ombudsman dengan masyarakat jauh lebih efektif.
Dalam upaya penguatan jejaring pengawasan layanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Papua juga telah meningkatkan sinergi pengembangan jaringan pengawas tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah pada empat provinsi yakni Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Hal tersebut dilakukan agar ke depan empat provinsi itu mempunyai unit khusus yang mengelola pengaduan masyarakat dengan dilengkapi satu bagian khusus atau narahubung untuk melakukan pengawasan kepada layanan publik secara internal dan hubungannya dengan pihak eksternal.
Jika hal itu diterapkan dengan baik maka setiap kendala yang ada pada instansi atau lembaga terkait dengan pelayanan publik bisa dilakukan komunikasi dengan Ombudsman sehingga dapat dicari solusi untuk bagaimana perbaikan ke depannya.
Hal terpenting yang juga harus diperhatikan ialah setiap lembaga atau instansi baik pemerintah daerah kementerian yang ada di Papua terus melakukan koordinasi dengan Ombudsman sehingga akan mempermudah masyarakat mengakses pelayanan.
Ombudsman RI perwakilan Papua juga akan membantu memperbaiki instansi dalam memberikan pelayanan, tetapi diharapkan pula ada komitmen dari pemerintah daerah dan lembaga untuk membentuk sebuah jaringan pengawas pada tingkat provinsi.
Hal tersebut sebagai bukti dan kepedulian Ombudsman RI Perwakilan Papua untuk meningkatkan pelayanan publik di provinsi paling timur Indonesia agar bisa berjalan dengan baik.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Papua Melania Kirihio mengingatkan penyelenggara pelayanan publik di daerah itu agar secara aktif melakukan pengawasan pelayanan publik, baik internal maupun eksternal.
Hal itu perlu dilakukan karena sebagian besar daerah di Papua masih berada di zona merah dalam pelayanan publik. Salah satu penyebabnya yaitu pemerintah daerah atau lembaga belum banyak menyediakan standar pelayanan publik seperti tempat pengaduan masyarakat.
Dengan demikian masyarakat belum memahami bagaimana melakukan pengaduan dan tempat pengaduan berada di mana. Untuk itu setelah dilakukan jaringan pengembangan pengawas tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di empat provinsi tersebut dapat mengefektifkan pemanfaatan pengelolaan pengakuan pada setiap institusi penyelenggaraan publik.
Selain itu dapat mengefektifkan koordinasi pelaksanaan rekomendasi dan saran perbaikan kebijakan yang dikeluarkan Ombudsman dalam kerangka koordinasi guna mendukung pengendalian dan evaluasi terhadap program prioritas nasional.
Inovasi layanan publik
Masuk kategori zona hijau dalam pelayanan publik di Papua, Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura bertekad terus melakukan inovasi guna meningkatkan pelayanan pemerintahan kepada seluruh masyarakat di daerah itu.
Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey menyatakan dalam pelayanan publik, aparatur sipil negara (ASN) setempat perlu menerapkan enam budaya integritas yang telah diluncurkan pada 2022 yakni tertib administrasi, tertib aturan, pelayanan prima, inovasi dan perubahan, bebas korupsi, serta wajar tanpa pengecualian (WTP).
Terkait itu, maka ASN di lingkungan Pemkot Jayapura harus terus meningkatkan kinerja dalam pelayanan publik, sebab kualitas pelayanan publik juga akan meningkatkan daya saing bagi daerah.
"Kekurangan yang ada saat ini bisa diperbaiki dan semua dapat bergandengan tangan demi memajukan Kota Jayapura lebih baik pada masa mendatang melalui layanan publik yang semakin baik," katanya
Dia mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jayapura agar memperhatikan dengan baik kemajuan zaman, sebab hal itu berkaitan dengan kesiapan menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks.
Perubahan dan dinamika membuat masyarakat juga mengalami perubahan sehingga perlu adanya inovasi dalam setiap pelayanan yang dilakukan pada setiap OPD.
Sebagai ibu kota Provinsi Papua, Kota Jayapura menjadi barometer di segala bidang pelayanan, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sosial, dan ekonomi sehingga ia minta seluruh ASN memberikan pelayanan dengan cepat, cepat, dan akurat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mengaktifkan jejaring pengawasan guna perbaiki layanan publik di Papua