Sorong (ANTARA) - Delapan orang dari 12 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Pemilihan Papua Barat Daya (Dapil PBD) telah menyerahkan berkas perbaikan dokumen persyaratan calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi PBD.
Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya (PBD) M. Gandhi Sirajuddin di Sorong, Jumat, menyebutkan delapan bakal calon anggota DPD RI itu, yakni Amus Aikana, Mamberob Rumaikiek, Agustinus Kambuaya, Amalut Boinauw, M. Sanusi Rahaningmas, Paul Finsen Mayor, Soknib Naim, dan Hasbi Suaib.
Tiga lainnya terdiri atas Agil Saeni, Septinus Lobat, dan Muhdar Weul, kata dia, belum menyerahkan berkas perbaikan dokumen ke KPU Provinsi PBD.
Gandhi menjelaskan bahwa jumlah bakal calon anggota DPD RI sebanyak 13 orang. Dari jumlah tersebut, hanya satu yang lolos, sedangkan 12 bakal calon tidak lolos karena berkasnya belum lengkap, kemudian pihaknya mengembalikan kepada yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan.
Jadwal pengembalian perbaikan berkas ke KPU Provinsi PBD, kata dia, mulai 25 Juni hingga 9 Juli 2023.
Disebutkan pula bahwa dokumen yang perlu diperbaiki oleh setiap bakal calon anggota DPD RI meliputi ijazah dan surat keterangan kesehatan.
"Pada tanggal 9 Juli 2023 mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIT seluruh bakal calon anggota DPD RI sudah kembalikan perbaikan dokumen," kata Gandhi.
Ia berharap ketiga bakal calon anggota DPD RI yang belum mengembalikan berkas perbaikan agar menggunakan waktu tersebut untuk segera menyerahkan berkas ke KPU Provinsi PBD.
"Setelah itu, 2 minggu ke depan, kami akan melakukan verifikasi," kata dia.
KPU Papua Barat Daya: Delapan dari 12 bakal calon DPD serahkan berkas perbaikan
Jumat, 7 Juli 2023 20:42 WIB