Deputi Pendidikan KPK: Ada tiga strategi pemberantasan korupsi
Kamis, 25 Mei 2023 4:41 WIB
KPK tentu tidak bisa sendiri memberantas korupsi tanpa adanya bantuan masyarakat
Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada tiga strategi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Manokwari, Rabu, mengatakan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk membangun nilai integritas antikorupsi.
Oleh karena itu, KPK konsentrasi terhadap bimbingan teknis, peningkatan kapabilitas, dan pemberdayaan masyarakat.
"Semua itu agar masyarakat memiliki pemahaman tidak ingin adanya korupsi," kata Wawan.
Strategi pencegahan, kata dia, dapat dilakukan dengan memperbaiki sistem pada lembaga atau instansi yang lebih transparan dan akuntabel.Misalnya transformasi pelayanan perizinan yang terintegrasi dengan sistem elektronifikasi agar masyarakat mudah mengaksesnya.
"Kalau sistem tidak diperbaiki, maka akan muncul potensi tindakan korupsi," ujarnya.
Ia mengatakan strategi terakhir adalah penindakan terhadap pelaku korupsi melalui operasi tangkap tangan untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
Ketiga strategi tersebut, paparnya. tidak akan berjalan efektif dan efisien jika tak ada peran aktif seluruh elemen masyarakat. Keterlibatan masyarakat memerangi korupsi diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
"KPK tentu tidak bisa sendiri memberantas korupsi tanpa adanya bantuan masyarakat," tutur Wawan.
Menurut dia, masyarakat memiliki peran sebagai kontrol sosial guna meminimalisasi kejahatan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
Berdasarkan data pengungkapan kasus korupsi oleh KPK, katanya, sejak tahun 2004 hingga 2022 jumlah pelaku korupsi yang telah diproses hukum mencapai 1.515 orang.
Dari jumlah tersebut, ujar dia, kasus terbanyak adalah penyuapan 802 perkara disusul kasus pengadaan barang dan jasa 263 perkara.
Apabila ditinjau secara kelembagaan, tambahnya, kasus korupsi di pemerintah kabupaten/kota ada 481 perkara, kementerian/lembaga 394 perkara, dan pemerintah provinsi 158 perkara.
"Kepala daerah yang terlibat korupsi adalah gubernur 22 orang dan bupati/wali kota 142 orang," ungkap dia.
Ia berharap bimbingan teknis peningkatan kapabilitas masyarakat antikorupsi di Manokwari selama dua hari (24-25 Mei 2023) bisa berdampak positif terhadap upaya pencegahan korupsi.
Ia mengimbau agar penyelenggara negara di provinsi maupun kabupaten/kota di Papua Barat membenahi sistem tata kelola keuangan daerah yang konvensional menjadi elektronifikasi.
"Kita tidak berharap ada kepala daerah di Papua Barat yang terlibat korupsi, maka masyarakat harus aktif mengontrol," kata Wawan Wardiana.