Manokwari (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat mengoptimalkan pendataan Objek dan Wajib Pajak Air Permukaan (PAP) untuk meningkatkan pendapatan asli provinsi itu.
Pelaksana tugas Kepala Bapenda Papua Barat M. Bachri Yasin mengatakan sejumlah langkah optimalisasi di antaranya pendampingan kepada pelaksana teknis dan penyediaan meteran (alat ukur) penggunaan air permukaan.
"Program kami tahun ini menyiapkan staf untuk mendata dan menetapkan objek pajak yang belum terdata. Selain itu menyiapkan meteran (penghitung) kubikasi penggunaan air permukaan," kata Bachri di Manokwari, Minggu.
Ia mengakui selama ini pendapatan asli daerah dari objek pajak tersebut belum maksimal karena masih banyak perusahaan yang belum masuk daftar wajib pajak ke Bapenda melalui UPT yang ada di wilayah kabupaten.
"Peraturan daerah sudah ada, sesuai saran dari Supervisi KPK agar bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan pendapatan. Selain itu belum lengkapnya data perusahaan yang memanfaatkan air permukaan," lanjut dia.
Ia juga menyebutkan strategi dalam meningkatkan penerimaan PAP yakni dengan menggali potensi melalui pelaksana teknis di wilayah masing- masing, dan melakukan intensifikasi pemungutan pajak dengan mendatangi perusahaan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
"Kami terus melakukan sosialisasi terlebih dahulu tentang peraturan yang ada terkait PAP, serta bidang usaha apa saja yang memanfaatkan air permukaan," papar dia.
Diketahui, pada triwulan pertama tahun 2023 PAD yang berhasil dikumpulkan oleh Bapenda Papua Barat sebesar Rp189 miliar atau 30 persen dari target yang diberikan yakni sebesar Rp640 miliar.
Bachri menyebut upaya peningkatan PAD yang dilakukan oleh satuan kerjanya merupakan penjabaran instruksi Gubernur Papua Barat untuk menggenjot pendapatan asli daerah dari sumber-sumber pajak yang ditangani oleh Provinsi Papua Barat.
PAP merupakan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan yang berasal dari semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun darat.
Air permukaan merupakan air yang berada di atas permukaan tanah, dalam kondisi mengalir atau diam. Air permukaan tidak mampu terserap, karena lapisan tanah sangat keras. Nantinya aliran yang terkumpul akan mengalir menuju suatu titik, seperti sungai, danau maupun laut
Air permukaan meliputi air sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya, tidak mengalami infiltrasi ke bawah tanah.
Papua Barat optimalkan pendataan Wajib Pajak Air Permukaan
Minggu, 7 Mei 2023 9:03 WIB
selama ini pendapatan asli daerah dari objek pajak tersebut belum maksimal karena masih banyak perusahaan yang belum masuk daftar wajib pajak