"Satgas Trantib sudah kita bentuk. Bangunan yang tidak sesuai aturan akan ditertibkan," kata Hermus.
Sebelum penertiban, kata dia, satgas terlebih dahulu menginventarisasi seluruh objek bangunan di wilayah perkotaan yang mengganggu ketertiban umum.
Setelah data objek bangunan terkumpul, satgas akan menyosialisasikan kepada pemilik ojek bangunan yang dimaksud dengan batas waktu pengosongan lokasi.
"Dalam sosialisasi pemerintah memberikan dateline atau tenggang waktu kapan mereka kosongkan," jelas dia.
Selain itu, pemerintah kabupaten akan menggelar rapat bersama pemerintah provinsi khususnya Dinas Sosial yang telah menginisiasi pembangunan lapak jualan pada badan trotoar dan pinggiran jalan.
Pelaksanaan program pembangunan lapak jualan selama ini tidak pernah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten sebagai pemilik wilayah.
"Jangan bangun sesuatu terus masalah dan menyerahkan ke pemerintah kabupaten. Ada sistem pemerintahan, kalau mau bangun sesuatu di wilayah ini, kordinasi dengan kami," katanya.
Ia memastikan bahwa pemerintah kabupaten dan provinsi sedang merumuskan solusi bagi pemilik lapak jualan yang nantinya terdampak penertiban.
Ke depannya, ia menyarankan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat provinsi dan kabupaten saling berkoordinasi agar program yang diterapkan tidak merugikan masyarakat.
"Kita pasti cari solusi terbaik buat mereka, dan ini jadi catatan. Provinsi kalau mau bangun, sampaikan ke kabupaten supaya kami pilih lahan yang baik," tutur bupati.
Hermus berkomitmen mengubah wajah Manokwari menjadi kota yang moderen, rapi, bersih, dan pusat peradaban bagi orang asli Papua.
Hal itu diterjemahkan melalui program strategis pembangunan infrastruktur seperti pengembangan kawasan Bandara Rendani, pembangunan pasar sentral Sanggeng, jalan layang, ruang terbuka hijau Borarsi.