Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Departemen Pemuda dan Anak Gereja Bethel Indonesia Provinsi Papua Isac Imbiri minta Lukas Enembe sebagai pemimpin harus siap menghadapi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Bukan malah menghindarinya dengan cara membangun opini-opini yang mengada-ada, seperti meminta KPK memeriksa Lukas di lapangan terbuka," kata Isac dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.
Ia mempertanyakan Pengukuhan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai kepala suku besar di tanah Papua oleh Dewan Adat Papua (DAP) pimpinan Dominikus Sorabut pada 8 Oktober 2022 yang menurutnya tidak sesuai dengan statuta DAP.
“Di dalam statuta DAP maupun pedoman operasional DAP tidak mengenal adanya istilah pengukuhan kepala suku besar bangsa Papua, yang ada adalah jabatan kepala suku turun temurun di dalam suku-suku di tanah Papua,” katanya.
Isac yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Generasi Muda Pembaru Indonesia (Gempar) Provinsi Papua itu mengatakan bahwa pengukuhan kepala suku besar di tanah Papua menjadi keliru dan tidak masuk akal.
“Karena di atas kepala suku hanya ada Tuhan. Tidak ada lagi kepala suku di atas kepala suku,”ujarnya.
Ia menilai DAP pimpinan Dominikus Sorabut yang telah mengukuhkan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar telah mengecewakan suku-suku, kepala-kepala suku, dan masyarakat Papua lantaran ia menduga adanya kepentingan tertentu di balik pengukuhan tersebut.
"DAP ada dua versi, yakni DAP pimpinan Dominikus Sorabut dan DAP yang memiliki legitimasi yaitu DAP pimpinan Yan Piet Yerangga dan Leo Imbiri," tuturnya.
Ia mengajak generasi muda Papua untuk mengambil hikmah dari situasi yang sedang berkembang di Papua saat ini, termasuk kasus korupsi yang sedang dihadapi oleh Lukas Enembe.
"Korupsi harus diberantas dari Bumi Cenderawasih. Papua ke depan harus memiliki pemimpin-pemimpin yang benar-benar bersih dari korupsi," kata Isac.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemuda Gereja Bethel Papua minta Lukas Enembe hadapi pemeriksaan KPK