Manokwari (ANTARA) - Petugas Bea Cukai Pelabuhan Laut Manokwari mengungkap upaya pengiriman 5 (lima) kontainer berisi minuman beralkohol yang transit di pelabuhan Manokwari dengan dokumen ekspedisi tujuan kabupaten Teluk Bintuni.
Kepala seksi penindakan dan penyidikan Bea Cukai Manokwari Rachmad Agung Susanto, Senin (15/11), mengatakan pemeriksaan fisik dilakukan setelah kantor Bea Cukai Manokwari menerima laporan pengiriman barang dengan dokumen CK-6.
"Kami terima laporan sejak Jumat pekan lalu, tentang pengiriman barang dari Surabaya tujuan Teluk Bintuni dilengkapi dokumen CK-6 atau dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari penyalur ke tempat lain di peredaran bebas," ujar Agung.
Ia mengungkap bahwa berdasarkan dokumen yang diterima, lima kontener berisi minuman beralkohol golongan A jenis Bir Bintang ini dikirim dari Surabaya kepada pemilik atas nama CV. Makmur Papua Sejahtera beralamat di kabupaten Teluk Bintuni.
"Secara administrasi dokumen ekspedisinya lengkap, pemeriksaan fisik pun sudah sesuai, sehingga Bea Cukai tidak melakukan penindakan," ujarnya.
Dia menjelaskan, keterangan pihak ekspedisi bahwa lima kontainer berisi minuman beralkohol tersebut akan digeser menuju kabupaten Teluk Bintuni Senin (malam ini) melalui jalur darat dengan pertimbangan daerah tujuan belum memiliki pelabuhan laut khusus kontener.
Dia tidak menampik tentang status pelarangan minuman keras (miras) kabupaten Manokwari berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2006 yang masih berlaku sampai saat ini.
Oleh karena itu pihak Bea Cukai masih melakukan upaya koordinasi dengan aparat penegak Perda di internal Pemda Manokwari.
"Kami sudah menghubungi pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Manokwari sebagai aparat penegak Perda Pemerintah, namun belum ada jawaban hingga Senin petang," ujar Agung tanpa menyebutkan total jumlah muatan lima kontainer tersebut.
Selanjutnya, Kepala satuan (Kasat) Pol PP kabupaten Manokwari, Yusuf Kayukatui membenarkan telah menerima laporan lima kontainer berisi minuman berkohol tujuan Teluk Bintuni di terminal kontainer pelabuhan laut Manokwari.
"Kami sudah terima laporan, tapi kami belum bisa bertindak tanpa perintah atau arahan dari pimpinan daerah," ujar Kayukatui.
Ia juga beralasan bahwa status Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan peredaran Miras di wilayah kabupaten Manokwari masih dalam proses direvisi oleh DPRD setempat, sehingga tidak bisa mengambil langkah lebih lanjut.
"Saat ini status Perda Miras masih direvisi jadi kami tidak punya dasar untuk bersikap. Nanti kita pula yang disalahkan," ujar Kasat Pol PP kabupaten Manokwari melalui sambungan telepon seluler. *1*.