Pemerintah Provinsi Papua Barat akan menindaklanjuti usulan pembentukan cabang dinas untuk urusan pendidikan SMA/SMK dan Madrasah Aliyah (MA) di kabupaten/kota.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Manokwari, Kamis, mengutarakan bahwa pembentukan cabang dinas ini membutuhkan peraturan sebagai landasan hukum. Hal itu akan didorong agar pembentukan tersebut berjalan lancar.

"Pembentukan cabang dinas ini usulan dari PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Kita akan tindak lanjuti," ucap Dominggus.

Ia menyebutkan bahwa urusan SMA, SMK dan Madrasah Aliyah merupakan kewenangan provinsi. Kehadiran cabang dinas diharapkan mempermudah koordinasi di daerah.

"Wilayah Provinsi Papua Barat ini luas, sementara SMA, SMK dan MA tersebar di seluruh kabupaten. Usulan PGRI itu bagus, untuk mempermudah koordinasi," katanya.

Selain cabang dinas, lanjut Gubernur, Pemprov juga akan meninjau pemberian tunjangan perbaikan penghasilan bagi para guru SMA/SMK/MA.

Menurut Gubernur, secara aturan pemberian tunjangan perbaikan penghasilan itu bisa dilakukan. Selama ini hal itu sudah diterapkan untuk aparatur sipil negara (ASN) baik provinsi maupun kabupaten dan kota.

"Sekali lagi SMA/SMK itu menjadi tanggungjawab dan kewenangan pemerintah provinsi. Maka ini akan kita bahas layaknya seperti apa," ujarnya lagi.

Pada kesempatan yang sama Gubernur juga menyatakan untuk meninjau pembayaran tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah pedalaman dan terisolir.

"Kita akan tinjau, termasuk sertifikasi guru. Cuma tunjangan sertifikasi ini kewenangan pemerintah pusat. Nanti kita akan sampaikan ke pusat," demikian Dominggus Mandacan.

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020