Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas II Manokwari, Papua Barat, mengantisipasi penyelundupan hewan penular virus rabies dari luar Papua.

Koordinator Fungsional Karantina Hewan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari, Drh Yuni Sulistyowati, di Manokwari, Sabtu, menjelaskan bahwa Manokwari bahkan Papua dan Papua Barat secara umum tercatat sebagai daerah yang masih bebas rabies.

Untuk mencegah kasus rabies, Gubernur Papua Barat telah mengeluarkan peraturan Nomor : 25 tahun 2015 berupa pelarangan pengiriman hewan penular rabies dari luar.

"Seperti anjing, kucing, kelelawar dan monyet tidak boleh masuk Papua Barat, "kata Yuni.

Menurut dia, penyelundupan hewan tersebut cukup rawan karena penghobi hewan peliharaan itu semakin banyak. Pihaknya berupaya memperketat pengawasan di pelabuhan dan bandar udara.

"Namun pengawasan kami masih terbatas pada pintu masuk, sedangkan para oknum ini semakin pintar. Kadang-kadang kapal bersandar di tengah laut lalu ada perahu kecil yang datang menjemput barang," katanya.

Ia mengutarakan pengawasan di pelabuhan dilakukan baik untuk kapal kargo maupun penumpang. Barang dan penumpang yang turun pun menjadi sasaran dalam pengawasan tersebut.

"Untuk kapal kargo pengawasannya lebih mudah. Kami sudah punya aplikasi jadi komoditas apapun yang dibawa setiap kapal saat masuk sudah terbaca diaplikasi," katanya.

Untuk kapal penumpang, katanya, pengawasan harus dilakukan secara teliti dengan memeriksa penumpang serta barang bawaan saat turun dari kapal, sedangkan untuk pengawasan di bandara difokuskan pada kargo.

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020