Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani mengingatkan warga agar tidak menyepelekan protokol kesehatan dalam beraktivitas di luar rumah guna menekan penularan COVID-19.

"Kasus positif COVID-19 di Papua Barat terus bertambah, protokol kesehatan untuk saat ini adalah satu-satunya cara agar kita terhindar dari penularan," ucap Wagub di Manokwari, Jumat.

Ia pun mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri untuk terus mengedukasi masyarakat. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk menekan laju perkembangan kasus positif COVID-19 di daerah itu.

Menurut dia, komitmen masyarakat sangat dibutuhkan mengingat wabah COVID-19 merupakan masalah bersama. Siapa pun bisa tertular, kapan dan di mana pun.

"COVID-19 sudah menyebar di berbagai lapisan. Pejabat tidak sedikit yang sudah kena, di pemerintahan, TNI, Polri. Siapa saja bisa kena, kalau tidak patuh menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.

Dia juga berharap para bupati, wali kota serta pimpinan organisasi perangkat daerah menjadi contoh bagi masyarakat dalam setiap aktivitas pemerintahan, seperti mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sebun.

"Pemerintah Provinsi Papua Barat saat ini masih menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home. Ini sebagai salah satu cara untuk menekan penularan COVID-19 di lingkungan ASN," katanya.

Sesuai data Satgas Penanganan COVID-19 Papua Barat, klaster atau kelompok penularan di daerah itu terus meluas. Semula penularan di daerah itu hanya dari klaster Gowa dan klaster perjalanan, kemudian seiring perkembanganya klaster baru mulai ditemukan, di antaranya klaster perkantoran, tenaga kesehatan, pusat perbelanjaan, keluarga hingga TNI dan Polri.

Secara akumulatif, jumlah warga terpapar COVID-19 di Papua Barat per 29 Oktober 2020 tercatat mencapai 4.088 orang. Dari jumlah itu 3.493 atau 85,4 persen di antaranya berhasil sembuh dan kasus meninggal tercatat sebanyak 65 orang atau 1,6 persen. 

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020