Sorong, (Antaranews Papua Barat) -Kepolisian Resor Raja Ampat, Provinsi Papua Barat akhirnya melimpahkan berkas perkara kapal pesiar Amanikan yang diduga menabrak terumbu karang di perairan Raja Ampat kepada Kejaksaan Negeri Sorong guna proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satuan Reskrim Polres Raja Ampat AKP Bernadus Okoka di Waisai, Rabu (16/5) mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara kapal pesiar asing tersebut terhadap penyidik Kejaksaan Negeri Sorong.

Ia mengatakan, proses hukum selanjutnya menunggu penyidik Kejaksaan Negeri Sorong selaku penuntut umum menyatakan bahwa berkas perkara kapal pesiar tersebut lengkap.

Kapal motor 173 GT ini diproses hukum karena menabrak terumbu karang di perairan Kampung Arborek salah satu destinasi wisata terindah di Kabupaten Raja Ampat pada November 2017.

Ia menjelaskan, sesuai hasil kajian di lapangan, luas terumbu karang di bawah laut yang rusak akibat KM Amanikan tersebut mencapai 162 meter persegi.

"Imbas kerusakan tersebut, menurut dia, fungsi ekosistem atau tempat perlindungan ikan, fungsi estetika, fungsi tahan ombak atau arus, penelitian sosial juga budaya menurun," ujar dia.

Terumbu karang yang rusak berbagai macam, dan membutuhkan waktu mencapai 15 tahunan untuk terumbu karang tersebut dapat hidup kembali seperti biasa. Kerugian Raja Ampat akibat kerusakan terumbu karang tersebut mencapai Rp800.000.000.

Perkara ini penyidik Polres Raja Ampat telah menetapkan dua orang tersangka yakni, nahkoda berinisial IMS dan juru mudi kapal berinisial S. Kedua tersangka dituntut melanggar Pasal 98 Ayat (1) Jo Pasal 99 Ayat (1) UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, " tambah dia.(*)

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018