Sengketa kepemilikan tanah bandar udara baru Kabupaten Teluk Wondama di Mawoi, Kampung Dotir Distrik Wasior belum berakhir meskipun sudah ada putusan Pengadilan Negeri 

Pihak Alfaris Marani selaku tergugat I yang mewakili 8 turunan marga Marani di Kampung Dotir menyatakan menolak putusan Pengadilan Negeri Manokwari yang memenangkan pihak penggugat atas nama Luther Marani,  Wempi Leonard Matani Marani, Yunus Marani  dan Yohan Wombai Marani. Warga Dotir pun memutuskan naik banding. 

“Saat ini kami sudah lakukan upaya banding. Kami sudah daftarkan (melalui kuasa hukum) memori banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura pada Rabu lalu karena kami 8 turunan ini ingin keadilan,“ ujar Ikbal Marani selaku juru bicara warga Kampung Dotir pada saat pertemuan dengan Pemkab Teluk Wondama di kantor kampung Dotir belum lama ini. 

Pertemuan dihadiri Bupati Bernadus Imburi, Asisten I Jack Ayamiseba, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Simson Samberi, Kepala Dinas Perhubungan Bernardus Setiawan serta Kepala Distrik Wasior Anthonius Alex Marani.

Pertemuan itu dilakukan atas inisiatif warga Dotir sendiri. Menurut Ikbal, warga Dotir ingin Pemkab Wondama yang juga berstatus sebagai tergugat II dalam perkara itu mendukung rencana pihaknya melakukan upaya banding. 

“Kami kalah di PN Manokwari jadi kita putuskan untuk banding karena kami merasa kami yang punya tempat ini (tanah bandara baru). Sudah didaftarkan dan kami sudah siapkan bukti-bukti baru untuk di tingkat banding nanti,“ ujar Jhon Marani selaku ketua tim lokal masyarakat Dotir dalam perkara sengketa tanah Bandara.

“Kami rencana mau lakukan sumpah adat untuk buktikan siapa yang benar sebagai pemilik tempat ini. Tapi kami masih tunda karena mau koordinasi dengan Pemda dulu,“sambung Ikbal yang juga adalah Lurah Wasior.

Asisten I Jack Ayamiseba dalam kesempatan itu menyatakan upaya banding merupakan hak masyarakat Dotir yang merasa dirugikan atas putusan pengadilan tingkat pertama.  Dalam hal ini menurutnya Pemkab Wondama tidak bisa ikut campur.

“Pemkab Wondama adalah tergugat II namun Pemda tidak banding karena ini bicara tentang subyek hak. Yang punya subyek hak adalah bapak ibu dorang jadi kalau merasa putusan pengadilan tidak adil adalah hak bapak ibu dorang untuk melakukan banding,“ ujar Ayamiseba.

Untuk diketahui yang menjadi objek sengketa adalah lahan seluas 700 x4.000 meter yang rencananya akan dibebaskan Pemkab Teluk Wondama untuk pembangunan Bandara baru. Sejauh ini tahapan awal mulai dari studi kelayakan hingga uji AMDAL telah dilakukan. Rencananya pembangunan fisik tahap pertama yang dibiayai APBN akan dimulai pada 2021.

Pewarta: Zack Tonu B

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020