Manokwari, (Antaranews Papua Barat)-Penyalahgunaan lem aibon di wilayah Provinsi Papua Barat semakin mengkhawatirkan dengan jumlah kasus yang hampir mendekati angka 1.000.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat, Brigjen Pol Untung Subagyo di Manokwari, Jumat, mengatakan, sebagian besar kasus ini terjadi pada anak dan remaja.

Pihaknya akan mendorong program khusus ke BNN Pusat. Upaya penanggulangan harus serius agar jumlah kasus tidak meningkat setiap tahun.

Jumlah kasus lem aibon di daerah tersebut pada tahun 2017 sudah sekitar 900 kasus, tersebar di beberapa daerah. Sorong dan Manokwari dinilai memiliki jumlah kasus paling tinggi.

Menurutnya, kasus aibon di Papua Barat sudah masuk pada kategori darurat. Ia mengajak pemerintah daerah turut menanggulangi masalah ini.

Ia menyabutkan, penanganan kasus tersebut sejatinya bukan ranah BNN. Langkah itu diambil, mengingat kasus ini semakin menarik perhatian yang ditunjukan dengan maraknya kasus di seluruh daerah Indonesia.

"Lem Aibon tidak mengandung bahan narkoba, tetapi terdapat zat adiktif. Itu berbahaya jika dikonsumsi dalam jumlah banyak, baik anak-anak maupun dewasa," sebutnya.

Ia menjelaskan, penanganan kasus lem aibon tidak bisa menggunakan pendekatan hukum, mengingat belum ada aturan yang bisa menjadi acuan upaya penindakan.

Korban kasus ini, didorong untuk menjalani proses rehabilitasi. Ia berharap pemerintah daerag mulai memberi perhatian serius terhadap persoalan sosial ini.

Kepala Bagian Umum BNN Papua Barat, Dominggus Waisapi pada wawancara terpisah menyebutkan, sejauh ini pihaknya sudah merehabilitasi 200 orang korban penyalahgunana aibon di Papua Barat.

Menurut dia, sudah saatnya Papua Barat memiliki rumah rehabilitasi. Hal ini penting baik bagi korban penyalahgunaan aibon maupun narkoba.

"Kita belum punya, rehabilitasi kita lakukan di luar. Kalau kita sudah punya tentu biayanya bisa lebih murah," sebutnya.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018