Manokwari (ANTARA) - Bupati Manokwari, Provinsi Papua Barat, Hermus Indou mengingatkan kepada seluruh perusahaan di daerahnya untuk melindungi tenaga kerja dengan jaminan sosial tenaga kerja.
"Seluruh perusahaan khususnya di Manokwari wajib memberikan perlindungan yang baik kepada seluruh tenaga kerja dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK," kata Hermus di Manokwari, Rabu.
Ia mengatakan, momen hari buruh atau May Day harus dimaknai dengan pemberian kesejahteraan pada tenaga kerja atau buruh. Hak setiap buruh atau pekerja harus diberikan secara berkelanjutan.
Menurut dia, setiap pekerja harus mendapat perlindungan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Perusahaan juga dilarang melakukan PHK tanpa sebab.
"Perusahaan atau pengusaha harus merasa bahwa tenaga kerja telah membantu akselerasi tugas perusahaan serta tugas pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Manokwari," jelasnya.
Ia mengatakan, Pemkab Manokwari juga telah menunjukkan komitmennya untuk melindungi tenaga kerja dengan menargetkan melindungi 90 persen tenaga kerja informal di daerah tersebut dengan program BPJAMSOSTEK.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manokwari Chandra Frans Sitanggang mengungkapkan jumlah angkatan kerja di Manokwari berdasarkan data BPS saat ini berjumlah 79.411 tenaga kerja. Angkatan kerja tersebut terdiri dari 32.277 pekerja formal dan 47.134 pekerja informal.
Ia mengatakan, dari jumlah total angkatan kerja tersebut, 70,99 persen sudah terlindungi program BPJAMSOSTEK atau sebanyak 56.375 tenaga kerja.
"Untuk pekerja sektor formal yang terlindungi sudah 26.219 pekerja atau 81,23 persen dari total 32.277. Sedangkan sektor informal yang terlindungi 30.156 pekerja atau 63,98 persen dari 47.134 pekerja," katanya.