Wali Kota Sorong Lambert Jitmau mengatakan bahwa kebijakan karantina wilayah guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) hingga 10 April 2020 akan diperpanjang melihat situasi penyebaran virus mematikan tersebut terus bertambah Indonesia.

"Satu atau dua hari kedepan saya mengeluarkan surat untuk memperpanjang masa waktu karantina wilayah sebagai upaya untuk melindungi masyarakat kota Sorong dari penyebaran virus Corona," kata Wali Kota Lambert Jitmau di Sorong, Senin.

Menurut dia, jumlah pasien positif virus Corona di kota Sorong hingga saat ini dua orang dan satu orang telah meninggal dunia. Belum ada pasien positif baru sementara dari lain terus meningkat.

Karena itu, kata dia, kebijakan memperpanjang masa waktu karantina wilayah Kota Sorong dilakukan oleh pemerintah daerah demi kebaikan dan keselamatan masyarakat. 

"Kami memperpanjang masa karantina wilayah Kota Sorong dua minggu lagi sambil melihat situasi serta kondisi penyebaran virus mematikan tersebut," ujarnya.

Lambert mengungkapkan bahwa dirinya tidak peduli dengan pihak-pihak yang memprotes kebijakan tersebut karena langka tersebut untuk melindungi masyarakat kota Sorong dari penyebaran wabah virus Corona.

Ia menghimbau kepada masyarakat kota Sorong agar tidak panik, tidak keluar rumah jika tidak ada urusan penting, dan tidak melakukan aktivitas perkumpulan orang banyak serta jaga kesehatan dengan pola hidup yang sehat.

"Pemerintah daerah memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang akan disalurkan melalui setiap Kelurahan yang ada di kota Sorong," tambah dia.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020