Wali Kota Sorong Lambert Jitmau mengimbau seluruh distributor bahan pokok agar tidak menaikkan harga  pada masa tanggap darurat pencegahan virus Corona (COVID-19).

"Distributor yang kedapatan menaikkan harga kebutuhan pokok tidak wajar akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha," kata Wali Kota Lambert Jitmau di Sorong, Jumat.

Dia mengatakan bahwa tim Satgas COVID-19 bersama kepolisian akan turun ke lapangan guna melakukan pengawasan terhadap distributor agar tidak menaikkan harga kebutuhan pokok yang akhirnya memberatkan masyarakat.

Wabah virus Corona tentu berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat, bukan hanya di kota Sorong , tetapi seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, dampak ekonomi akibat wabah virus Corona adalah masalah kemanusiaan bersama yang harus ditanggulangi bersama.

Pelaku usaha wajar mencari keuntungan, namun di tengah wabah  virus Corona yang melanda Indonesia bahkan belahan dunia pelaku usaha diharapkan tidak mengambil keuntungan yang menyulitkan masyarakat.

"Saya berharap pelaku usaha tidak mencari keuntungan yang tinggi, tetapi membantu masyarakat agar kebutuhan hidupnya terpenuhi di situasi sulit seperti ini," ujarnya.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020