Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong mempertanyakan kelanjutan proses hukum Hanoch Budi Setiawan alias Ming Ho atas pengembangan kasus penggeledahan dan penyitaan kayu illegal milik CV. Alko Timber Irian dan CV. Sorong Timber Irian dengan barang bukti 46 konteiner di Depo SPIL Teluk Bayur dengan jenis kayu olahan dan Depo Jatva 35 konteiner jenis kayu merbau oleh Tim Gakkum Kementrian LHK  pada 2019.

Ketua PBHKP Sorong Loury da Costa yang ditemui di Sorong, Selasa (25/2), mengatakan bahwa proses penetapan Hanoch Budi Setiawan alias Ming Ho sebagai tersangka oleh Penyidik Gakkum Kementrian LHK Republik Indonesia bersama beberapa mitranya diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku bisnis sektor kehutanan secara illegal di wilayah Papua dan Papua Barat.

Dia mengatakan bahwa saat ini proses hukum terhadap tersangka Hanoch Budi Setiawan alias Ming Ho sedang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sorong. Tersangka Hanock Budi Setiawan alias Ming Ho dijerat dengan pasal 87 Ayat 1 huruf a dan pasal 95 Ayat 1 huruf a serta pasal 86 ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Menurut dia, sejak proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Sorong dengan Nomor Perkara 134/PID.SUS/LH/2019/PN.Son pada tanggal 16 Mei 2019 dan diputus bersalah pada tanggal 23 Oktober 2019 dengan amar putusan melanggar pasal 87 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan hukuman penjara selama 5 Tahun, denda 2, 5 miliar subsider 3 bulan kurungan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Dikatakan bahwa melalui penasehat hukum, terdakwa mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jayapura, namun putusan Pengadilan Tinggi Jayapura memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Sorong dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Ia menyampaikan, terdakwa terdakwa Hanock Budi Setiawan alias Ming Ho belum juga di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sorong untuk ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meskipun ada upaya hukum kasasi yang dilakukan terdakwa melalui kuasa hukumnya tetapi yang bersangkutan harus ditahan sebagaimana keputusan Pengadilan tinggi Jayapura.

Karena itu, kata dia, Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong segera melakukan Eksekusi terhadap terdakwa Hanock Budi Setiawan alias Ming Ho dalam perkara Nomor 134/PID.SUS/LH/2019/PN.Son.

"Kami juga meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar melakukan pengawasan melekat dalam proses eksekusi terhadap terdakwa Hanock Budi Setiawan alias Ming Ho dalam perkara Nomor 134/PID.SUS/LH/2019/PN.Son sehingga menjadi pelajaran bagi perusak hutan di Papua Barat," tambah dia.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020