Sejak pertengahan tahun 2017 sudah terbetik kabar bahwa Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian, akan meresmikan gedung Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Papua Barat. Dalam suatu kesempatan coffee morning dengan Kapolda Brigjen Pol. Rudolf Albert Rodja, dan para perwira utama, Kapolda sempat menyampaikan informasi bahwa pengresmian Mapolda akan dilakukan akhir tahun, namun kemudian karena satu dan lain alasan, baru terwujud pada 29 Januari 2018.

Tulisan ini sengaja menempatkan aspek rencana pengresmian Mapolda sebagai lead pembuka, untuk menyampaikan pesan bahwa acara itu memang sudah lama diagendakan, sangat terencana dan matang.

Jika asumsi itu benar, maka berbagai organ Polda semestinya telah melakukan persiapan yang matang. Pertanyaan elementer yang muncul menyusul kasus pembatasan akses liputan terhadap para jurnalis pada acara pengresmian Mapolda Papua Barat pada Jumat, 29 Januari 2018, adalah apakah, Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono, telah melakukan persiapan, terutama mengelola mekanisme liputan pada puncak acara.

Informasi yang dihimpun dari para wartawan yang “ngepos” di Polda Papua Barat menyebutkan, tidak ada semacam koordinasi peliputan yang lebih teknis pada acara pengresmian Mapolda. Dengan demikian, tidak ada panduan yang bisa menuntun para jurnalis.

Koordinasi itu, misalnya, adanya ruang atau space bagi para wartawan untuk meliput, informasi mengenai penentuan garis di mana boleh mengambil foto ketika acara seremonial agar tidak mengganggu tamu dan undangan, mungkin ada naskah pidato Kapolri yang bisa dibagikan, kumungkinan ada pernyataan pers dari Kapolri dan sebagainya.

Bahwa memang ada pernyataan pers Kapolri dalam wawancara cegat, tetapi karena sebagian besar jurnalis terlanjur mendapat perlakuan kurang baik, memilih meninggalkan Mapolda.

Dan, meskipun tanpa panduan, tampaknya para jurnalis tahu etika, karena sudah terbiasa meliput acara-acara protokoler. Yang terjadi adalah, sikap normatif meliput seperti peristiwa lain di mana para petinggi negara ini hadir.

Jika tidak ada koordinasi yang lebih teknis dan detil dengan para jurnalis, mestinya pihak-pihak berkompeten dalam kepanitiaan atau Bidang Humas, sudah melakukan koordinasi internal dengan berbagai organ, sehingga tidak terjadi pembatasan yang berlebihan.

Koordinasi itu, misalnya, adanya ruang atau space bagi para wartawan untuk meliput, informasi mengenai penentuan garis di mana boleh mengambil foto ketika acara seremonial agar tidak mengganggu tamu dan undangan, mungkin ada naskah pidato Kapolri yang bisa dibagikan, kumungkinan ada pernyataan pers dan sebagainya.

Bahwa memang ada pernyataan pers Kapolri dalam wawancara cegat, tetapi karena sebagian besar jurnalis terlanjur mendapat perlakuan kurang baik, memilih meninggalkan Mapolda.

Jika bukan karena alasan kepentingan publik, rasanya para wartawan juga tidak akan “ngotot” untuk meliput acara tersebut. Bukankah Kapolri adalah jabatan publik. Demikian pula sarana dan prasarana yang dibangun adalah sarana publik, bahkan anggaran yang digunakan pun bersumber dari APBN dan APBD, artinya dari pajak rakyat (baca publik). Lantas, apa yang mau disembunyikan atau dirahasiakan dari publik.

Bukankah, transparansi dan akuntabilitas telah menjadi variabel kunci dalam menakar manajemen pemerintahan, termasuk kepolisian sebagai sebuah institusi negara. Bukankah, para wartawan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor: 40/1999 tentang Pers, antara lain menyajikan informasi kepada publik. Dan bukankah, publik berhak untuk tahu informasi mengenai seluk beluk pembangunan Polda Papua Barat, sebagai sebuah sarana publik.

Karena itu, pembatasan peliputan pada acara tersebut berdampak pada pengabaian terhadap hak-hak publik. Dan, para jurnalis yang kecewa dan merasa profesionalitas mereka diciderai memilih meninggalkan arena liputan, merupakan sikap yang harus bisa dipahami.

Apalagi, ada oknum aparat berseragam yang melakukan pembatasan, dengan menarik kerah baju beberapa jurnalis. Bahwa ada beberapa wartawan di Manokwari yang bisa masuk meliput, tapi jumlah mereka jauh lebih kecil dari jumlah yang dihalang-halangi. Dengan demikian, mereka yang bisa masuk sampai ke lantai II tidak bisa menjadi alasan pembenar, bahwa panitia tidak melakukan pembatasan.

Dari rangkaian peristiwa yang memantik emosi para jurnalis, terdengar pula lontaran pernyataan bahwa hal itu terjadi karena ada miss-komunikasi. Lagi-lagi pertanyaan mendasarnya adalah, komunikasi antara siapa dengan siapa dan di mana letak miss atau kesalahan dimaksud dan pihak mana yang dianggap melakukan miss.

Akibat lebih lanjut dari peristiwa ini, telah memicu munculnya isu, yang jika tidak segera diluruskan, akan berkembang menjadi liar. Isu-isu itu misalnya, pembatasan dilakukan karena memang atas instruksi. Sejumlah wartawan mendengar langsung, lontaran kata instruksi itu, demikian pula isu liar seperti adanya kekhawatiran kalau para jurnalis di Manokwari mengajukan pertanyaan seputar kasus-kasus di wilayah ini yang belum tuntas ditangani.

Cepat Tanggap

Sehari setelah peristiwa itu, muncul undangan dari Kabid Humas Polda Papua Barat, yang mengundang para jurnalis di Manokwari untuk menyambung kembali komunikasi dan hubungan kemitraan yang selama ini sudah terjalin baik. Langkah ini, bisa disebut sebagai aksi cepat tanggap, guna memulihkan “ketegangan kecil” pada peresmian Jumat 29 Januari 2018.

Seperti melaksanakan kode etik jurnalistik (KEJ), keputusan para jurnalis untuk memenuhi undangan Kabid Humas Polda Papua Barat, ada pada hati nurani masing-masing. Bagi mereka yang hadir, tentu memiliki kesempatan untuk mendengar apa kata Kabid Humas atau para perwira lainnya. Sementara bagi mereka yang enggan hadir, tentu membuang kesempatan untuk mendapatkan informasi yang memicu salah paham pada Jumat (29/1) menjadi terang.

Adalah menjadi hak para jurnalis untuk memenuhi atau tidak memenuhi undangan tersebut. Toh, apapun hasil dari menyambung kembali komunikasi, tidak akan mengembalikan momen-momen penting bernilai berita bagi publik pada acara peresmian Mapolda.

Tapi, apapun situasinya, tampaknya Kabid Humas telah bertindak cepat. Pada tataran ini, sikap ini juga patut diberi apresiasi, guna memulihkan relasi yang sudah lama terbangun.

Bilamana terjadi pertemuan, kita semua tentu berharap ada komunikasi setara antara para jurnalis dan pejabat Polda Papua Barat. Komunikasi, dalam banyak hal, bisa menyelesaikan banyak masalah, termasuk kemungkinan memformulasikan pola relasi ke depan yang lebih egaliter.

Bagi para jurnalis, terutama yang merasa tersakiti, sepatutnya hadir dalam pertemuan ini. Saya malah menyarankan, guna membangun dialog yang lebih egaliter, sepatutnya dihelat di tempat yang netral. Di mana, masing-masing pihak boleh menumpah-ruahkan uneg-uneg, meskipun itu sakit untuk didengar dan setelah itu, kita saling memaafkan. Polisi juga manusia, wartawan juga manusia.[*]

Pewarta: Kepala Biro Antara Papua Barat

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018