Manokwari,(Antaranews Papua Barat)-Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Papua Barat mendorong agar dua orang pemasok miras terbesar di wilayah Manokwari diusir keluar.
Kepala Satpol-PP Papua Barat Oktovianus Mayor pada acara pemusnagan miras di Manokwari, Senin, mengatakan, di Manokwari terdapat dua orang pemasok miras ilegal terbesar. Mereka dikenal nama panggilan Toni dan Tole.
Dua pengusaha ini, ditengarai sebagai pemasok minuman di sejumlah tempat hiburan malam. Aksi mereka di Manokwari sudah cukup lama dan berulang kali tertangkap namun terus menjalankan bisnis tersebut.
"Kalau mereka tidak lagi mendengar gubernur dalam pemberantasan miras. Kita harus lakukan pendekatan adat, kita usir mereka dari Manokwari," kata Mayor.
Dari penelusuran yang ia lakukan, bisnis miras yang dilakoni dua orang tersebut, dilindungi oleh oknum aparat. Ia akan berkoordinasi baik dengan Gubernur, Polda maupun Pangdam XVIII/Kasuari Papua Barat.
Mayor menginginkan, pemberantasan miras di Papua Barat berjalan sinergis antar seluruh intansi.
Mayor menambahkan, selain Toni dan Tole ada sejumlah toko yang kedapatan menjual miras secara ilegal di Manokwari, diantaranya Toko Glory dan Bintang Jaya.
"Ada juga tempat servis AC dan kulkas, mereka menjalankan usaha terselubung penjualan miras," katanya.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan pada kesempatan itu menyatakan, miras merupakan salah satu penghambat terbesar dalam membangun sumber daya manusia Papua.
Pada kesempatan itu ia pun memerintahkan kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk mengevaluasi ijin para pelaku usaha yang kedapatan menjual miras.
"Mereka punya usahakan bukan untuk jual miras. Tolong di cek cepat, ini keterlaluan. Kalau sudah terbukti menjual miras lebih baik cabut ijin usahanya," kata gubernur tegas.
Pada kesempatan itu, Dominggus memberi waktu seminggu bagi Kadis Perindagkop Papua Barat untuk meninjau ijin dan menelusuri kasus ini.
"Butuh waktu berapa hari untuk selesaikan ini, seminggu kedepan harus sudah ada jawaban," kata gubernur kepada Kadis Perindagkop Papua Barat pada acara pemusnahan miras ini.
Pemusnahan miras di lakukan di halaman Kantor Gubernur. Ratusan botol miras berbagai merk yang diimusnahkan ini merupakan barang bukti dari hasil razia yang dilakukan Satgas Pemberantas Miras menjelang hari Raya Natal tahun 2017 lalu.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018
Kepala Satpol-PP Papua Barat Oktovianus Mayor pada acara pemusnagan miras di Manokwari, Senin, mengatakan, di Manokwari terdapat dua orang pemasok miras ilegal terbesar. Mereka dikenal nama panggilan Toni dan Tole.
Dua pengusaha ini, ditengarai sebagai pemasok minuman di sejumlah tempat hiburan malam. Aksi mereka di Manokwari sudah cukup lama dan berulang kali tertangkap namun terus menjalankan bisnis tersebut.
"Kalau mereka tidak lagi mendengar gubernur dalam pemberantasan miras. Kita harus lakukan pendekatan adat, kita usir mereka dari Manokwari," kata Mayor.
Dari penelusuran yang ia lakukan, bisnis miras yang dilakoni dua orang tersebut, dilindungi oleh oknum aparat. Ia akan berkoordinasi baik dengan Gubernur, Polda maupun Pangdam XVIII/Kasuari Papua Barat.
Mayor menginginkan, pemberantasan miras di Papua Barat berjalan sinergis antar seluruh intansi.
Mayor menambahkan, selain Toni dan Tole ada sejumlah toko yang kedapatan menjual miras secara ilegal di Manokwari, diantaranya Toko Glory dan Bintang Jaya.
"Ada juga tempat servis AC dan kulkas, mereka menjalankan usaha terselubung penjualan miras," katanya.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan pada kesempatan itu menyatakan, miras merupakan salah satu penghambat terbesar dalam membangun sumber daya manusia Papua.
Pada kesempatan itu ia pun memerintahkan kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk mengevaluasi ijin para pelaku usaha yang kedapatan menjual miras.
"Mereka punya usahakan bukan untuk jual miras. Tolong di cek cepat, ini keterlaluan. Kalau sudah terbukti menjual miras lebih baik cabut ijin usahanya," kata gubernur tegas.
Pada kesempatan itu, Dominggus memberi waktu seminggu bagi Kadis Perindagkop Papua Barat untuk meninjau ijin dan menelusuri kasus ini.
"Butuh waktu berapa hari untuk selesaikan ini, seminggu kedepan harus sudah ada jawaban," kata gubernur kepada Kadis Perindagkop Papua Barat pada acara pemusnahan miras ini.
Pemusnahan miras di lakukan di halaman Kantor Gubernur. Ratusan botol miras berbagai merk yang diimusnahkan ini merupakan barang bukti dari hasil razia yang dilakukan Satgas Pemberantas Miras menjelang hari Raya Natal tahun 2017 lalu.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018