Biak, Papua (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melarang penjualan dan peredaran minuman beralkohol selama masa advent untuk menyambut hari raya Natal dan Tahun Baru 2023.
"Saya sudah siapkan surat edaran pelarangan dan penjualan minuman beralkohol mulai 5 Desember 2022," tegas Bupati Biak Herry Ario Naap di Biak, Minggu.
Ia mengharapkan, dengan dikeluarkan edaran pelarangan dan peredaran minuman beralkohol menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum untuk menindak bagi yang melanggar.
Bupati Herry Naap menghimbau masyarakat di Kabupaten Biak Numfor untuk senantiasa menjaga ketertiban dan kedamaian selama hari raya Natal dan Tahun Baru 2023 dengan tidak konsumsi miras jenis apapun.
Ia mengajak, semua umat beragama untuk saling menjaga toleransi selama menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Mari kita jaga bersama Biak Numfor sebagai kota paling toleransi di Tanah Papua dengan saling menghormati dan menjaga kebersamaan dalam memeriahkan hari besar keagamaan, " imbuh Bupati Biak Numfot Herry Naap.
Disinggung sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar penjualan minuman beralkohol, menurut Bupati Herry Naap, sanksi terberat bisa dicabut izin usaha sedangkan sanksi lain dapat dijerat dengan tindak pidana.
Bupati Herry Naap menyebut, untuk mengawasi pelarangan peredaran penjualan minuman beralkohol pihak Pemkab Biak Numfor akan meminta Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres untuk mengawasi instruksi bupati tentang pelarangan miras.
"Saya harap pelaku usaha kios dan toko untuk memperhatikan larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol supaya turut menjaga kedamaian Biak Numfor menyambut masa penantian menyambut hari Natal kelahiran Yesus Kristus," pesan Bupati Herry Naap.
Pantauan ANTARA, Minggu hingga pukul 18.00 WIT sejumlah toko dan kios di Kota Biak sekitarnya masih terlihat menjual beragam jenis minuman beralkohol jenis bir, vodka dan anggur.