Manokwari, (Antaranews Papua Barat)-Inspektorat Pengawas Daerah Papua Barat mengusut belasan kontraktor pelaksana sejumlah kegiatan di tahun anggaran 2008.

Inspektur Pengawas Daerah Papua Barat Sugiyono di Manokwari, Selasa, mengatakan, sadikitnya ada sebanyak Rp.14 miliar kerugian negara yang harus dikembalikan para kontraktor.

"Total ada Rp.18 miliar, empat miliar sudah dikembalikan. Masih ada Rp.14 miliar dan tambahan kurang dari satu miliar," kata Sugiyono.

Pihaknya akan membawa kasus tersebut pada sidang Majelis Tuntunan Perbendaharaan dan Tuntunan Ganti Rugi (TPTGR). Kontraktor didorong untuk mengembalikan kerugian keuangan daerah tersebut.

Dia menjelaskan, pemerintah daerah memilih opsi ini karena mengedepankan upaya pengembalian anggaran daerah. Selain kontrak, sidang TP-TGR pun dilaksanakan bagi setiap OPD.

"Setiap tahun kita menggelar sidang TP-TGR. Tahun ini kita akan gelar untuk para kontraktor atau rekanan," katanya lagi.

Menurutnya, hal ini merupakan itikad baik pemerintah daerah agar kasus tersebut tidak berujung pada proses hukum. Meskipun demikian, proses hukum pun akan ditempuh jika ada kontraktor yang membandel.

"Kalau membandel tidak mau mengembalikan anggaran, ya kita akan ambil langkah hukum, menyerahkan prosesnya kepada Kepolisian maupun Kejaksaan," ujarnya lagi.

Sugiyono menjelaskan, pada tahun 2008 Papua Barat mengalami disclaimer dalam pengelolaan anggaran. Kegiatan yang bermasalah rata-rata berupa proyek fisik.

"Beragam, dari kekurangan volume hingga denda keterlambatan. Tidak sampai 20 kontraktor, tapi kalau 15 ada. Pastinya nanti kami cek kembali,"kata dia.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018