Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mulai mengambil langkah paksa dalam menertibkan aset kendaraan dinas yang dikuasai tidak sesuai aturan.

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja bersama tim penertiban aset daerah sejauh ini sudah mengamankan sembilan mobil dinas yang berada di kota Manokwari.

Sembilan unit mobil dinas itu telah ditarik dan dibawa pulang ke Wasior menggunakan kapal pada Rabu (20/11). Diketahui mobil dinas tersebut sebelumnya dikuasai oleh mantan pejabat Pemda, mantan anggota DPRD juga beberapa pejabat yang masih aktif.

“Sementara ini kita bergerak di Manokwari yang sudah dievakuasi ke Wondama sebanyak 9 unit. Sisanya nanti pas kapal Napan (KM Napan Wainami) berikut itu ada empat unit lagi, itu ada tiga rusak berat dan satu rusak ringan jadi empat ditambah ada lima yang mereka (pejabat yang masih aktif) bawa sendiri ke Wasior," kata Kepala Satpol PP Farouk di Wasior, Jumat.

Farouk menyebutkan, penertiban mobil dinas dilakukan sesuai Surat Perintah Bupati Teluk Wondama sebagai tindak lanjut terhadap surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penertiban aset daerah bermasalah.

"Memang ada keberatan dari yang menguasai kendaraan, tapi kami bersyukur sampai kita bawa kendaraan tidak ada masalah, “ ujarnya.

Kendaraan dinas hasil penertiban untuk sementara diamankan di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Teluk Wondama. Setelah semua kendaraan dinas bermasalah dikumpulkan, akan dilakukan penilaian kondisi kendaraan untuk mengetahui berapa nilai jual kendaraan bersangkutan.

“Nanti bidang aset lihat yang dibawah tahun 2010 mungkin diputihkan, dan yang masih layak pakai akan diberikan kepada OPD lain yang selama ini belum mendapat jatah kendaraan dinas,“ terang Farouk lagi.

Rencananya dalam waktu dekat, penertiban kendaraan dinas akan dilakukan untuk wilayah kota Wasior dan sekitarnya.

"Semua kendaraan yang peruntukkan tidak sesuai akan ditarik. Sementara roda empat dulu, nanti roda dua menyusul terus aset lain seperti rumah dinas,“ pungkasnya.

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019