Bupati Manokwari Hermus Indou mengajak para tokoh agama Kristen Protestan setempat memberikan masukan terhadap dua raperda yang sedang digodok Pemkab setempat, salah satunya yaitu Raperda perubahan julukan Manokwari sebagai Kota Injil.

Hermus Indou di Manokwari, Rabu, mengatakan saat ini jajarannya sedang mendorong dua raperda prioritas itu untuk segera dibahas bersama DPRD setempat.

"Kami mohon dukungan bapak-ibu pendeta untuk memberi masukan terhadap dua raperda ini," kata Hermus saat menghadiri acara ibadah menyambut tahun baru 2025 bersama DPD Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Papua Barat.

Selain Raperda perubahan julukan Manokwari sebagai Kota Injil, Pemkab Manokwari juga tengah mengodok perubahan Perda Minuman Beralkohol.

Menurut Hermus, Pemkab Manokwari berupaya mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Manokwari Kota Injil dan Perda nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan memproduksi minuman beralkohol.

Perda tentang Manokwari Kota Injil akan diubah menjadi Manokwari Kota Injil, Pusat Peradaban dan Moderasi dalam Keberagaman.

"Kita hanya membuat lebih lengkap, tidak hanya Manokwari Kota Injil saja. Tujuan utamanya bukan untuk membangun diskriminasi, tapi Manokwari sebagai Kota Injil harus bisa menjadi pemersatu seluruh umat, ini yang terus kita lakukan," jelas Hermus.

Sedangkan Perda larangan penjualan minuman breralkohol juga akan diubah menjadi Perda pengendalian penjualan minuman beralkohol, sebab bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014.

"Perda larangan penjualan miras itu sudah dibatalkan Pemprov Papua Barat. Kekosongan aturan terkait miras membuat penjualan miras di Kabupaten Manokwari tidak terkontrol dan tidak bisa diawasi dengan baik," tutur Hermus. 

Kondisi itu, katanya, dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari penjualan miras lantaranya tidak adanya kontrol dari pemerintah.

"Ini yang coba kita atasi," ujarnya.

Hermus menambahkan bahwa Pemkab Manokwari membutuhkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama para pendeta dan tokoh agama sehingga Perda tersebut dapat membawa dampak positif bagi Kabupaten Manokwari. 

"Pemkab Manokwari terus mendorong pendeta dan gereja sebagai pihak yang turut melakukan pembangunan di Manokwari untuk terus memainkan peran aktifnya dalam membangun persatuan dan konsolidasi sosial serta menjaga harmonisasi sosial di tengah keberagaman," kata Hermus.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2025