Polresta Sorong memperkuat pengawasan peredaran narkoba di setiap pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan sebagai upaya meminimalisir masuknya obat terlarang di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, di Sorong, Jumat, menjelaskan upaya penanggulangan peredaran narkoba ini menjadi prioritas utama supaya obat terlarang itu tidak meluar dan beredar di Kota Sorong.

"Kita harus sterilkan betul setiap pintu masuk mulai dari bandara hingga pelabuhan, jangan sampai barang itu lolos dan masuk ke Kota Sorong," ujar Happy.

Dia pun memerintahkan Kepala Satuan Narkoba (Kasatnarkoba) Polresta Sorong untuk tidak kendor melakukan upaya preventif, preemptif dan penyelidikan yang diduga peredaran narkoba di Kota Sorong.

"Kasatnarkoba tidak boleh berhenti dan kendor untuk menanggulangi masalah narkoba ini," ujar Happy.

Sebab, menurut dia, narkoba terus mengancam Kota Sorong, sehingga perlu tindakan proaktif untuk melindungi kota ini dari peredaran narkoba.

Dia mengatakan sepanjang 2024 Polresta Sorong berhasil mengungkapkan 27 kasus narkoba terdiri atas narkoba jenis sabu berjumlah empat kasus, ganja 21 kasus dan masalah Undang-Undang Pangan ada dua kasus.

Dari pengungkapan kasus narkoba itu, kata dia, Kepolisian menetapkan 42 orang tersangka kasus narkoba yang terdiri atas tersangka laki-laki sebanyak 39 orang dan tiga orang tersangka perempuan.

"Status 27 kasus ini terdiri atas 23 perkara sudah P21, tiga perkara masih tahap satu dan satu perkara masih dalam penyidikan," ujarnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan sepanjang pengungkapan kasus narkoba itu berupa tiga kg, 400,655 gram narkotika jenis ganja dan 8,245 gram jenis sabu.

Dia mengatakan perbandingan pengungkapan kasus narkotika antara tahun 2023 dengan 2024 dominan mengalami kenaikan.

Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja pada 2023 sebanyak 14 kasus  mengalami kenaikan 27 kasus pada 2024 menjadi 21 kasus atau 33 persen.

Kemudian kasus narkotika jenis sabu pada 2023 sebanyak tiga kasus dan mengalami peningkatan pengungkapan sebanyak 1 kasus atau 25 persen.

"Kalau kasus Undang-Undang Pangan pada 2023 tidak ada pengungkapan, sementara pada 2024 kita berhasil mengungkap dua kasus," katanya.

Dia memberikan apresiasi kepada personel Satuan Narkoba Polresta Sorong yang telah bekerja keras dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah kota tersebut.

"Ini merupakan salah satu upaya konkret kepolisian untuk meminimalkan peredaran narkoba di wilayah Kota Sorong," ujarnya.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2025