Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Widianto melalui Kasat Narkona Polresta Sorong Kota Afriangga Uzaima Tan di Sorong, Rabu, menjelaskan wujud dari komitmen itu, dari Januari 2023 hingga saat ini 10 kasus narkoba jenis ganja dan sabu berhasil diberikan predikat LP.
"Jadi dari komitmen itu dalam tempo beberapa bulan saja kita sudah berhasil tetapkan 10 LP dengan barang bukti berupa ganja dan sabu," jelas Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota Afriangga Uzaima Tan.
Diakui bahwa potensi peredaran narkotika di wilayah Kota Sorong cukup besar sehingga menjadi perhatian serius dari Polresta Sorong Kota untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran barang terlarang tersebut.
"Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita untuk melakukan pemberantasan terkait hal-hal yang dilarang dengan keras khususnya peredaran barang narkotika," kata dia.
Mantan Kasat Narkoba Polres Sorong ini menjelaskan bahwa target pemberantasan kasus narkoba yang diberikan institusi yang harus dicapai pada 2023 sebanyak 17 perkara.
Kendatipun demikian tanggung jawab sebagai penegak hukum tidak terpaku pada target tersebut sehingga ketika target perkara telah tercapai kemudian ada perkara baru yang muncul maka sudah menjadi kewajiban untuk diselesaikan.
"Target kita sebelumnya sebanyak 20 kasus yang harus di capai, namun karena terkendala dengan anggaran akhirnya target tersebut diturunkan menjadi 17 setiap tahun," jelasnya.