Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana, Papua Barat membekali penjabat teknis penyusunan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2024.

Asisten I Setda Kaimana Yacob Ahimza Irre Warere di Kaimana, Rabu, mengatakan bimbingan teknis tersebut melibatkan pimpinan dan pejabat struktural bagian program dan perencanaan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kaimana.

"Salah satu fokus pemerintah saat ini yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) bagi pejabat melalui pendidikan formal dan informal, melalui bimbingan teknis yang saat ini dilaksanakan," ujarnya.

Ia mengatakan, jika pimpinan OPD dan pejabat struktural mampu menyusun IKK dan membuat LPPD dengan baik maka meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktek KKN.

Dikatakan, LPPD berperan penting dalam akuntabilitas pemerintahan karena merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap masyarakat dan negara.

LPPD merupakan sebuah dokumen strategis yang tidak hanya berfungsi sebagai laporan rutin tahunan, tetapi sebagai evaluasi bagi seluruh penyelenggara pemerintahan di daerah, untuk menilai sejauh mana kebijakan dan program yang dilaksanakan.

Penyusunan LPPD harus sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Pemkab Kaimana terus berkomitmen meningkatkan kualitas kinerja pemerintah daerah, melalui transparansi dan akuntabilitas, sebagai landasan dalam mengutamakan pelayanan yang baik bagi masyarakat," ujarnya.

Pada bimbingan teknis tersebut, Pemkab Kaimana menghadirkan dua narasumber dari Kemendagri yaitu Analis Kebijakan Ahli Muda Parlin Jumanti Siahaan dan Analis Pemerintahan Daerah Ricky Arief Rahman.

Pewarta: Isabela Wisang

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024