Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 009 Kelurahan Sanggeng, Distrik (Kecamatan) Manokwari Barat pada 5 Desember 2024.
Ketua KPU Manokwari Christine R Rumkabu di Manokwari, Selasa, mengatakan pelaksanaan PSU tersebut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Bawaslu Manokwari karena menemukan pelanggaran pada proses pemungutan suara di TPS tersebut.
"Pasca dikeluarkannya rekomendasi Bawaslu tersebut kami telah melakukan rapat pleno dan menetapkan hari pelaksanaan PSU tanggal 5 Desember," katanya.
Ia mengatakan, untuk mengawali tahapan pelaksanaan PSU, pihaknya melantik tujuh orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas pada PSU di TPS 009 Sanggeng mulai Selasa (3/12).
KPPS yang terpilih merupakan KPPS yang bertugas di TPS lain saat pelaksanaan Pilkada pada 27 November lalu.
Setelah pelantikan KPPS, pihaknya akan melaksanakan bimbingan teknis singkat pada KPPS yang dilanjutkan sosialisasi pada warga di sekitar TPS 009.
Untuk melakukan sosialisasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan RT, RW setempat, pihak kelurahan hingga pemerintah distrik agar warga mengetahui ada PSU pada 5 Desember 2024.
"Setelah itu, KPPS akan melakukan distribusi surat pemberitahuan pada warga. Untuk sosialisasi kita akan memberikan imbauan menggunakan baliho dan spanduk di sekitar TPS mengajak warga menggunakan hak pilih mereka pada pemungutan ulang tanggal 5 Desember," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya juga memberitahukan pada tim pemenangan dari dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Manokwari yaitu Bernard Boneftar (BERBUDI) dan Hermus Indou-Mugiyono (HERO) serta paslon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan-Muhaman Lakotani (DoaMU) untuk menyiapkan saksi pada PSU 5 Desember.
Ia menambahkan, terkait logistik pilkada, pihaknya juga sudah siap 100 persen, baik itu surat suara, bilik suara, maupun TPS. Surat suara yang disiapkan untuk PSU di TPS 009 sebanyak 514 suara suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Setelah melakukan pemungutan suara di TPS pada 5 Desember, pada hari itu juga kita langsung laksanakan rekapitulasi tingkat distrik di Kantor Distrik Manokwari Barat," ujarnya.
KPU Manokwari juga sudah menjadwalkan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 6 Desember atau satu hari setelah pelaksanaan PSU.
Seperti diketahui, Bawaslu Manokwari memberikan rekomendasi PSU di TPS 009, Sanggeng pada Senin (2/12/2024).
Rekomendasi PSU dikarenakan pada TPS tersebut ada anak kecil umur 12 tahun belum menikah yang mencoblos menggunakan surat C pemberitahuan kakaknya yang sedang sakit
Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Manokwari terhadap petugas KPPS, orang tua anak dan pengawas TPS, ternyata anak tersebut bisa mencoblos karena mendapatkan surat C pemberitahuan dari petugas KPPS di TPS.
Secara prosedural pelaksanaan pencoblosan di TPS 009 sudah salah yang menyebabkan anak umur 12 tahun bisa masuk ke TPS tanpa ada verifikasi.
Kasus tersebut sudah layak untuk PSU karena berdasarkan UU Pemilu, indikator untuk PSU diantaranya KPPS merusak surat suara, pemilih mencoblos beberapa kali di TPS, dan pemilih yang tidak terdaftar di DPT menggunakan hak orang lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024