Wakil Bupati Teluk Wondama, Papua Barat, Paulus Indubri mengingatkan para pelaku usaha di daerah tersebut taat dan patuh dalam membayar pajak dan retribusi.

Pajak dan retribusi yang dibayarkan para pelaku usaha sangat dibutuhkan daerah untuk kepentingan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Membayar pajak dan retribusi itu sebagai bagian dari bakti mereka kepada bangsa dan negara khususnya kepada daerah ini. Dana itu yang kita putar kembali untuk bangun jalan, jembatan, lampu jalan, bayar dokter-dokter spesial dan lainnya,“ kata Indubri di Wasior, Rabu.

Indubri menyebutkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah sejauh ini relatif masih rendah meskipun terus mengalami peningkatan setiap tahun. Pada tahun 2018 misalnya, PAD Teluk Wondama yang terkumpul baru mencapai Rp7 miliar.

Wabup juga mengharapkan instansi terkait terus memberikan sosialisasi terkait kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah termasuk regulasi yang mengatur hal itu kepada para pelaku usaha.

“Kadangkala bukan karena mereka tidak mau (bayar) tapi karena tidak tahu. Jadi saya harap sosialisasi Perda (tentang pajak dan retribusi) terus dilakukan,“pesan orang nomor dua Wondama ini.

Kepala Bapenda Jefri Ayamiseba pada kesempatan sebelumnya menjelaskan, penarikan pajak dan retribusi khususnya kepada usaha restoran mulai dilakukan tahun 2020. Dasarnya adalah Perda Kabupaten Teluk Wondama nomor 2 tahun 2013 tentang Pajak Restoran.

Sesuai Perda tersebut tarif pajak yang dikenakan kepada usaha restoran termasuk warung makan, kafe, kedai makanan juga usaha kuliner lainnya adalah sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran.

“Tahun depan kita mulai tarik pajak restoran. Jadi kami harapkan semua pelaku usaha restoran, warung makan dan lainnya agar memasukan komponen pajak dalam tarif yang dikenakan kepada konsumen karena pajak itu memang ditanggung oleh konsumen,“ ujar Jefri.

Pewarta: Zack Tonu B

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019