Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat mengingatkan para bakal pasangan calon agar membuat rekening dana kampanye paling lambat pada 24 September 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman di Manokwari, Rabu, mengatakan dalam ketentuan undang-undang pilkada, calon kepala daerah harus menyampaikan laporan dana kampanye.
"Calon juga diminta segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) di Bank umum sejak pendaftaran pasangan calon diterima dan paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai," katanya.
Ia mengatakan, KPU Manokwari telah menyurat secara resmi pada dua tim calon kepala daerah Manokwari yaitu pasangan Hermus Indou-Mugiyono (HERO) dan Bernard Boneftar-Eddy Waluyo (BERBUDI).
Menurut Sidarman, RKDK masing-masing calon akan dipakai untuk menampung dana kampanye yang mereka terima selama masa kampanye.
Tim pemenangan pasangan calon juga wajib melaporkan seluruh penerimaan bantuan baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa.
Untuk penerimaan bantuan dana kampanye dari perseorangan, secara akumulasi tidak boleh lebih dari Rp75 juta. Sedangkan bantuan dari lembaga atau badan, tidak boleh melebihi Rp750 juta.
"Jadi jika calon menerima uang, barang maupun jasa, harus bisa dijelaskan jumlah dan asal usulnya. Identitas penyumbang harus lengkap," rinci Sidarman.
Ia menjelaskan, pasal 76 Perpu Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan tegas bahwa dana kampanye tidak boleh bersumber dari dana asing, penyumbang yang tidak jelas identitas-nya, dari pemerintah daerah dan dari BUMN ataupun BUMD.
Untuk itu, setiap sumbangan harus disampaikan juga identitas penyumbang, baik perseorangan maupun lembaga atau badan usaha.
Laporan dana kampanye tersebut akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan ditunjuk.
Ada tiga bagian laporan yang harus disampaikan calon yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).
"Secara teknis, mekanisme pelaporan dana kampanye kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Namun secara umum yang diatur dalam UU Pilkada, bahwa calon wajib membuka rekening selanjutnya melaporkan penerimaan hingga penggunaan dana kampanye yang mereka terima," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman di Manokwari, Rabu, mengatakan dalam ketentuan undang-undang pilkada, calon kepala daerah harus menyampaikan laporan dana kampanye.
"Calon juga diminta segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) di Bank umum sejak pendaftaran pasangan calon diterima dan paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai," katanya.
Ia mengatakan, KPU Manokwari telah menyurat secara resmi pada dua tim calon kepala daerah Manokwari yaitu pasangan Hermus Indou-Mugiyono (HERO) dan Bernard Boneftar-Eddy Waluyo (BERBUDI).
Menurut Sidarman, RKDK masing-masing calon akan dipakai untuk menampung dana kampanye yang mereka terima selama masa kampanye.
Tim pemenangan pasangan calon juga wajib melaporkan seluruh penerimaan bantuan baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa.
Untuk penerimaan bantuan dana kampanye dari perseorangan, secara akumulasi tidak boleh lebih dari Rp75 juta. Sedangkan bantuan dari lembaga atau badan, tidak boleh melebihi Rp750 juta.
"Jadi jika calon menerima uang, barang maupun jasa, harus bisa dijelaskan jumlah dan asal usulnya. Identitas penyumbang harus lengkap," rinci Sidarman.
Ia menjelaskan, pasal 76 Perpu Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan tegas bahwa dana kampanye tidak boleh bersumber dari dana asing, penyumbang yang tidak jelas identitas-nya, dari pemerintah daerah dan dari BUMN ataupun BUMD.
Untuk itu, setiap sumbangan harus disampaikan juga identitas penyumbang, baik perseorangan maupun lembaga atau badan usaha.
Laporan dana kampanye tersebut akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan ditunjuk.
Ada tiga bagian laporan yang harus disampaikan calon yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).
"Secara teknis, mekanisme pelaporan dana kampanye kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Namun secara umum yang diatur dalam UU Pilkada, bahwa calon wajib membuka rekening selanjutnya melaporkan penerimaan hingga penggunaan dana kampanye yang mereka terima," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024