Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya, mengingatkan masyarakat, dan bakal calon kepala daerah agar tidak menyebarkan informasi sesat, memfitnah atau hoaks melalui media sosial.

Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Farli Sampetoding Rego, di Sorong, Senin, mengatakan, pendukung bakal calon kepala daerah agar selalu berhati-hati menggunakan sosial media dalam berkampanye.

"Proses demokrasi di Papua Barat Daya harus berjalan dengan baik, tentunya kita semua harus taat asas. Silahkan saja menggunakan hak pilih, kampanye di media sosial karena itu hak yang diberikan negara, namun ada batasan yang harus ditaati," tegas Farli.

Ia mengatakan, pasal 69 UU 10 tahun 2016 terdapat larangan untuk memfitnah, menyebarkan berita hoaks, mendiskriminasi dan juga ada denda di pasal 187 terkait pidana pemilu.

"Bawaslu Papua Barat Daya telah melaunching indeks kerawanan pemilu (IKP) dan media sosial juga masuk di dalamnya," ujar Firli.

Ia juga menambahkan bahwa secepatnya Bawaslu akan membentuk tim siber untuk memantau setiap akun media sosial.

"Hingga saat ini PKPU tentang Kampanye belum keluar, kalau sudah pastinya akun media sosial untuk kampanye didaftarkan ke KPUD dan tembusan disampaikan ke Bawaslu," tegas Firli.

Itu itu l, kata dia, selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena terdapat ancaman pidana umum dan melarang terjadinya ujaran kebencian dan sara.

"Untuk saat ini belum ada tahapan kampanye maka kami belum bisa melakukan tindakan dari sisi pelanggaran, tetapi kalau ada silahkan masyarakat lapor saja ke kepolisian," ungkap Firli.

Ia mengatakan, namun bila ada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dan memberikan dukungan bisa lapor ke Bawaslu, karena telah di atur dalam SKP 20 tahun 2022 adanya kesepakatan bersama Bawaslu,KASN, KPU.
 

Pewarta: Paulus Pulo

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024