Direktorat Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti ganja seberat 1,7 kilogram dari hasil pengungkapan satu kasus penyalahgunaan narkotika.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar di Manokwari, Senin, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat ketetapan barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Manokwari.
"Sesuai surat ketetapan nomor B-2127/R.2.10/8/2024 maka barang bukti ganja 1,7 kilo dimusnahkan," kata Junov.
Ia menjelaskan bahwa barang bukti ganja 1,7 kilogram itu dibawa oleh satu tersangka berinisial MS (20) dari Jayapura, Papua, menggunakan transportasi laut untuk diedarkan di wilayah Manokwari.
Kepolisian yang telah memperoleh informasi dimaksud langsung bergerak mencari keberadaan tersangka ketika kapal yang ditumpangi berlabuh di Pelabuhan Manokwari pada Sabtu (10/8) sekira pukul 22.45 WIT.
"Tersangka berperan sebagai perantara atau kurir yang mengantar titipan (ganja) milik seseorang. Pemeriksaan urine tersangka negatif," ujar Junov.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku bahwa 69 paket ganja yang disimpan dalam koper berwarna ungu merupakan milik dari pengedar di Jayapura berinisial EJ.
Oknum pengedar tersebut menjanjikan imbalan berupa uang tunai sebanyak Rp2 juta apabila tersangka MS berhasil mengantarkan paketan ganja kepada seseorang di Manokwari.
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran gelap ganja Jayapura-Manokwari," ucap Junov.
Menurut dia, tersangka MS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti ganja 1,7 kilogram meliputi perwakilan dari Kejaksaan Negeri Manokwari, KSOP Manokwari, Bea Cukai Manokwari, BNN Papua Barat, dan Satpol PP Papua Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar di Manokwari, Senin, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat ketetapan barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Manokwari.
"Sesuai surat ketetapan nomor B-2127/R.2.10/8/2024 maka barang bukti ganja 1,7 kilo dimusnahkan," kata Junov.
Ia menjelaskan bahwa barang bukti ganja 1,7 kilogram itu dibawa oleh satu tersangka berinisial MS (20) dari Jayapura, Papua, menggunakan transportasi laut untuk diedarkan di wilayah Manokwari.
Kepolisian yang telah memperoleh informasi dimaksud langsung bergerak mencari keberadaan tersangka ketika kapal yang ditumpangi berlabuh di Pelabuhan Manokwari pada Sabtu (10/8) sekira pukul 22.45 WIT.
"Tersangka berperan sebagai perantara atau kurir yang mengantar titipan (ganja) milik seseorang. Pemeriksaan urine tersangka negatif," ujar Junov.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku bahwa 69 paket ganja yang disimpan dalam koper berwarna ungu merupakan milik dari pengedar di Jayapura berinisial EJ.
Oknum pengedar tersebut menjanjikan imbalan berupa uang tunai sebanyak Rp2 juta apabila tersangka MS berhasil mengantarkan paketan ganja kepada seseorang di Manokwari.
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran gelap ganja Jayapura-Manokwari," ucap Junov.
Menurut dia, tersangka MS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti ganja 1,7 kilogram meliputi perwakilan dari Kejaksaan Negeri Manokwari, KSOP Manokwari, Bea Cukai Manokwari, BNN Papua Barat, dan Satpol PP Papua Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024