Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya berharap 123 kepala kampung dan aparat kampung di daerah itu terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan Yan Robert Warer di Teminabuan, Kamis, mengatakan pihaknya terus melakukan audiensi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait dengan kepesertaan mereka dalam program JKN.
Meskipun demikian, pada semester kedua tahun 2024 sudah ada upaya untuk merealisasikan kepesertaan mereka dalam program tersebut.
"Khusus Sorsel (Sorong Selatan) belum, kami masih lakukan audiens dan komunikasi dengan pemerintah daerah, kami berharap di semester kedua tahun 2024 ini sudah ada kampung mendaftarkan perangkat kampung dan anggota keluarga masuk dalam peserta JKN," kata dia.
Sebagai pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara (ASN), ujar dia, kepala kampung dan perangkat kampung harus didaftarkan secara terpisah dalam segmen dan kelas program BPJS dari bantuan-bantuan umum bagi masyarakat kurang mampu.
"Kepala kampung, perangkat kampung adalah pegawai pemerintah non-ASN, sehingga diharapkan aparat kampung ini sudah harus terdaftar terpisah dalam segmen tersendiri sebagai pegawai pemerintah non-ASN. Dengan demikian memisahkan kelas mereka dengan bantuan-bantuan umum masyarakat tidak mampu," ujar Yan.
Dia berharap, koordinasi yang dilakukan bersama pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik sehingga bisa ditindaklanjuti untuk mengakomodasi para kepala kampung dan perangkat kampung sebagai peserta JKN.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan Yan Robert Warer di Teminabuan, Kamis, mengatakan pihaknya terus melakukan audiensi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait dengan kepesertaan mereka dalam program JKN.
Meskipun demikian, pada semester kedua tahun 2024 sudah ada upaya untuk merealisasikan kepesertaan mereka dalam program tersebut.
"Khusus Sorsel (Sorong Selatan) belum, kami masih lakukan audiens dan komunikasi dengan pemerintah daerah, kami berharap di semester kedua tahun 2024 ini sudah ada kampung mendaftarkan perangkat kampung dan anggota keluarga masuk dalam peserta JKN," kata dia.
Sebagai pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara (ASN), ujar dia, kepala kampung dan perangkat kampung harus didaftarkan secara terpisah dalam segmen dan kelas program BPJS dari bantuan-bantuan umum bagi masyarakat kurang mampu.
"Kepala kampung, perangkat kampung adalah pegawai pemerintah non-ASN, sehingga diharapkan aparat kampung ini sudah harus terdaftar terpisah dalam segmen tersendiri sebagai pegawai pemerintah non-ASN. Dengan demikian memisahkan kelas mereka dengan bantuan-bantuan umum masyarakat tidak mampu," ujar Yan.
Dia berharap, koordinasi yang dilakukan bersama pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik sehingga bisa ditindaklanjuti untuk mengakomodasi para kepala kampung dan perangkat kampung sebagai peserta JKN.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024