Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Manokwari, Papua Barat, mengakui bahwa banyak barang rampasan negara dan benda sitaan negara mengalami penyusutan.
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Manokwari Elkana Baransano di Manokwari, Kamis, mengatakan, durasi pelelangan yang memakan waktu sangat lama mengakibatkan barang rampasan negara menyusut.
Pihaknya terus berkoordinasi agar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mempercepat proses lelang barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Karena sudah bertahun-tahun belum berhasil dilelang, akibatnya mengalami penyusutan," kata Baransano kepada awak media saat press tour menjelang Hari Pengayoman Ke-79.
Dia menjelaskan barang rampasan negara yang belum berhasil dilelang dari tahun 2014 meliputi 13 drum berisi BBM premium lebih kurang 2.527 liter, dan 10 jerigen BBM premium lebih kurang 300 liter.
Kemudian, 39 drum berisi BBM premium lebih kurang 6.900 liter, 56 jerigen BBM premium lebih kurang 1.697 liter, dan 4 drum BBM solar lebih kurang 625 liter yang sudah disimpan di Rupbasan sejak 2015.
"Barang-barang yang sudah inkracht tidak ada batas waktunya sampai dilelang. Kami hanya bisa laporkan kondisi barang secara berkala ke DJKN lewat KPKNL di Sorong," ucap dia.
Ia mengakui terdapat permasalahan yang dialami Rupbasan antara lain keterbatasan sarana pendukung, dan anggaran pemeliharaan barang rampasan yang jumlahnya relatif banyak.
Permasalahan lainnya adalah koordinasi yang kurang optimal dengan KPKNL, kejaksaan, dan kepolisian menyebabkan barang rampasan maupun benda sitaan negara terbengkalai bahkan rusak.
"Barang rampasan setiap tiga bulan diukur ulang karena itu SOP pemeliharaan. BBM dari tahun 2014 dan 2015 sudah dibuat penelitian, harganya terlalu tinggi," kata dia.
Rupbasan, kata dia, sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Manokwari untuk mengembalikan BBM tahun 2014 dan 2015 karena setiap tahun terus mengalami penyusutan.
Sama halnya dengan benda sitaan dari Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat berupa kacang impor yang kasusnya sudah dihentikan tetapi belum diambil sehingga mengalami kerusakan.
"Rampasan negara yang mulai rusak kami buat berita acara dan rekomendasi agar segera dilelang. Kalau benda sitaan contohnya Polda punya, kami akan kembalikan," tutur Baransano.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Manokwari Elkana Baransano di Manokwari, Kamis, mengatakan, durasi pelelangan yang memakan waktu sangat lama mengakibatkan barang rampasan negara menyusut.
Pihaknya terus berkoordinasi agar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mempercepat proses lelang barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Karena sudah bertahun-tahun belum berhasil dilelang, akibatnya mengalami penyusutan," kata Baransano kepada awak media saat press tour menjelang Hari Pengayoman Ke-79.
Dia menjelaskan barang rampasan negara yang belum berhasil dilelang dari tahun 2014 meliputi 13 drum berisi BBM premium lebih kurang 2.527 liter, dan 10 jerigen BBM premium lebih kurang 300 liter.
Kemudian, 39 drum berisi BBM premium lebih kurang 6.900 liter, 56 jerigen BBM premium lebih kurang 1.697 liter, dan 4 drum BBM solar lebih kurang 625 liter yang sudah disimpan di Rupbasan sejak 2015.
"Barang-barang yang sudah inkracht tidak ada batas waktunya sampai dilelang. Kami hanya bisa laporkan kondisi barang secara berkala ke DJKN lewat KPKNL di Sorong," ucap dia.
Ia mengakui terdapat permasalahan yang dialami Rupbasan antara lain keterbatasan sarana pendukung, dan anggaran pemeliharaan barang rampasan yang jumlahnya relatif banyak.
Permasalahan lainnya adalah koordinasi yang kurang optimal dengan KPKNL, kejaksaan, dan kepolisian menyebabkan barang rampasan maupun benda sitaan negara terbengkalai bahkan rusak.
"Barang rampasan setiap tiga bulan diukur ulang karena itu SOP pemeliharaan. BBM dari tahun 2014 dan 2015 sudah dibuat penelitian, harganya terlalu tinggi," kata dia.
Rupbasan, kata dia, sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Manokwari untuk mengembalikan BBM tahun 2014 dan 2015 karena setiap tahun terus mengalami penyusutan.
Sama halnya dengan benda sitaan dari Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat berupa kacang impor yang kasusnya sudah dihentikan tetapi belum diambil sehingga mengalami kerusakan.
"Rampasan negara yang mulai rusak kami buat berita acara dan rekomendasi agar segera dilelang. Kalau benda sitaan contohnya Polda punya, kami akan kembalikan," tutur Baransano.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024