Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional Serawak Malaysia-Nunukan-Sidrap-Makassar-Ambon (Maluku) dengan meringkus dua pelaku berinisial FD dan RA.
"Terungkapnya jaringan ini setelah BNNP meringkus empat pelaku yang merupakan jaringan narkoba antarprovinsi (Makassar-Bau-Bau-Ambon) berinisial NA, RA, A, serta MRDM di atas KM. Tidar," kata Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol Deni Dharmapala di Ambon, Rabu.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku NA, RA, dan A mengaku secara bersama-sama baru selesai mengonsumsi narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu pada sore hari sebelum KM. Tidar yang ditumpangi mereka merapat di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru.
Sesuai hasil interogasi oleh petugas, NA mengakui jika narkotika yang dikonsumsi tersebut diperoleh dari FD dan MRDM.
"NA juga mengakui jika dia menyimpan narkotika milik MRDM tersebut di dalam brankas milik sebuah toko ritel yang berada di gudang tersebut sehingga petugas langsung menggeledah brankas dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang tersimpan di situ.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan MRDM di deck lima KM Tidar dan selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke BNNP Maluku untuk diproses lebih lanjut.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah body pack, opsi kapal (penjual kain, topi, headset di dalam Kapal).
Peran FD dalam perkara ini merupakan kurir/penyedia/pengedar, NA merupakan gudang, RA merupakan perantara dan MRDM berperan sebagai pengedar.
"Penyelundupan narkotika jenis sabu 46,01 gram yang terungkap dari jaringan antarprovinsi (Surabaya-Ambon)," katanya.
Awalnya tim BNNP Maluku menerima informasi akan ada pengiriman paket diduga berisi narkoba tujuan Maluku menggunakan perusahaan jasa pengiriman barang.
Setelah menerima informasi tersebut, tim BNNP Maluku langsung melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Lantamal IX Ambon dan Kanwil Bea Cukai Maluku sehingga memperoleh informasi mengenai tujuan akhir dari paket tersebut yakni menuju Kabupaten Maluku Tenggara.
Kemudian pada Minggu, (7/7) 2024 sekira pukul 09:30 WIT, tim BNNP Maluku kemudian melakukan controlled delivery dari Ambon Ke Kabupaten Maluku Tenggara.
Setibanya di sana, tim berkolaborasi dengan BNNK Tual, Lanal Tual dan Bea Cukai Tual untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengetahui identitas pemilik barang serta kurir yang akan mengambilnya.
Selanjutnya pada Kamis, (11/7) 2024 sekira pukul 10:48 WIT di kantor jasa pengiriman barang Maluku Tenggara, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ATPL yang saat itu datang mengambil paket berisi narkotika.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan sekira pukul 13:46 WIT di Jalan Cendana Ohoijang Pantai RT.001/RW.002 Desa Ohoijang Watdek (Kecamatan Kei Kecil), tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MNW.
Kemudian kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Maluku Tenggara untuk dibawa ke BNNP Maluku guna proses lebih lanjut.
"ATPL merupakan seorang kurir sedangkan MNW adalah pengendali atau penyedia dan atau pengedar narkotika," jelasnya.
Secara keseluruhan penanganan kasus yang telah dilakukan oleh BNNP Maluku hingga Juli 2024 telah berhasil menggagalkan 153,43 gram narkotika jenis sabu dan 1.426, 22 gram ganja dengan kerugian negara mencapai Rp1.012.000.000 dan berhasil menyelamatkan sekira 8.660 jiwa anak Maluku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNNP Maluku ungkap jaringan narkoba internasional
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
"Terungkapnya jaringan ini setelah BNNP meringkus empat pelaku yang merupakan jaringan narkoba antarprovinsi (Makassar-Bau-Bau-Ambon) berinisial NA, RA, A, serta MRDM di atas KM. Tidar," kata Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol Deni Dharmapala di Ambon, Rabu.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku NA, RA, dan A mengaku secara bersama-sama baru selesai mengonsumsi narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu pada sore hari sebelum KM. Tidar yang ditumpangi mereka merapat di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru.
Sesuai hasil interogasi oleh petugas, NA mengakui jika narkotika yang dikonsumsi tersebut diperoleh dari FD dan MRDM.
"NA juga mengakui jika dia menyimpan narkotika milik MRDM tersebut di dalam brankas milik sebuah toko ritel yang berada di gudang tersebut sehingga petugas langsung menggeledah brankas dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang tersimpan di situ.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan MRDM di deck lima KM Tidar dan selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke BNNP Maluku untuk diproses lebih lanjut.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah body pack, opsi kapal (penjual kain, topi, headset di dalam Kapal).
Peran FD dalam perkara ini merupakan kurir/penyedia/pengedar, NA merupakan gudang, RA merupakan perantara dan MRDM berperan sebagai pengedar.
"Penyelundupan narkotika jenis sabu 46,01 gram yang terungkap dari jaringan antarprovinsi (Surabaya-Ambon)," katanya.
Awalnya tim BNNP Maluku menerima informasi akan ada pengiriman paket diduga berisi narkoba tujuan Maluku menggunakan perusahaan jasa pengiriman barang.
Setelah menerima informasi tersebut, tim BNNP Maluku langsung melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Lantamal IX Ambon dan Kanwil Bea Cukai Maluku sehingga memperoleh informasi mengenai tujuan akhir dari paket tersebut yakni menuju Kabupaten Maluku Tenggara.
Kemudian pada Minggu, (7/7) 2024 sekira pukul 09:30 WIT, tim BNNP Maluku kemudian melakukan controlled delivery dari Ambon Ke Kabupaten Maluku Tenggara.
Setibanya di sana, tim berkolaborasi dengan BNNK Tual, Lanal Tual dan Bea Cukai Tual untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengetahui identitas pemilik barang serta kurir yang akan mengambilnya.
Selanjutnya pada Kamis, (11/7) 2024 sekira pukul 10:48 WIT di kantor jasa pengiriman barang Maluku Tenggara, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ATPL yang saat itu datang mengambil paket berisi narkotika.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan sekira pukul 13:46 WIT di Jalan Cendana Ohoijang Pantai RT.001/RW.002 Desa Ohoijang Watdek (Kecamatan Kei Kecil), tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MNW.
Kemudian kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Maluku Tenggara untuk dibawa ke BNNP Maluku guna proses lebih lanjut.
"ATPL merupakan seorang kurir sedangkan MNW adalah pengendali atau penyedia dan atau pengedar narkotika," jelasnya.
Secara keseluruhan penanganan kasus yang telah dilakukan oleh BNNP Maluku hingga Juli 2024 telah berhasil menggagalkan 153,43 gram narkotika jenis sabu dan 1.426, 22 gram ganja dengan kerugian negara mencapai Rp1.012.000.000 dan berhasil menyelamatkan sekira 8.660 jiwa anak Maluku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNNP Maluku ungkap jaringan narkoba internasional
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024