Wasior (ANTARA)- Masyarakat pemilik tanah lokasi bekas Pasar Soyar Wasior yang terbakar Sabtu 18 November lalu sepakat melepaskan kawasan tersebut untuk diambil alih Pemkab Teluk Wondama, Papua Barat.

Kesepakatan itu tercapai dalam pertemuan membahas status tanah lokasi eks Pasar Soyar yang dihadiri seluruh marga yang berkaitan langsung dengan lokasi dimaksud, Selasa (28/11) di Gedung Sasana Karya, kantor bupati di Isei.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Denny Simbar bersama Kepala Bagian Pertanahan Hugo Ramar.

"Kami setuju lokasi itu ditata dengan baik agar Wasior bisa lebih baik lagi," kata Melianus Suabey, salah satu warga pemilik tanah ulayat lokasi eks Pasar Soyar.

Ibrahim Sayori, warga lainnya juga menyatakan tidak keberatan lahan eks Pasar Soyar dikelola Pemda. Namun agar tidak menimbulkan spekulasi negatif, dia meminta Pemkab secepatnya memastikan penggunaan lahan tersebut kedepan.

Sekda Denny Simbar mengatakan Pemkab akan menata ulang lahan eks Pasar Soyar untuk dijadikan area publik atau kegunaan lain yang sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) daerah.

"Saya belum bisa pastikan di situ mau dibangun apa. Mungkin untuk ruang terbuka hijau atau yang lain tetapi bukan pasar," jelas Denny.

Direncanakan pada Rabu (29/11) tim gabungan yang telah dibentuk Pemkab Wondama akan turun lapangan untuk mematok batas tanah yang akan diambil alih Pemda. Termasuk menertibkan bangunan kios/lapak jualan yang telah dibangun kembali oleh pedagang korban kebakaran.

Sekda menjamin Pemkab akan mengganti kerugian yang dialami warga maupun pedagang yang sudah terlanjur membangun kembali kios/lapak jualan.

"Kalau ada yang masih memaksa untuk bangun, kami akan bongkar karena mereka membangun tanpa IMB," tandas Denny.

Sementara soal ganti rugi tanah pasar, Denny memastikan Pemkab akan membayarkan apa yang menjadi hak masyarakat adat pemilik tanah. Namun pembayaran baru bisa dilakukan setelah ada kepastian tentang pihak yang paling berhak atas lokasi dimaksud. (***)

Pewarta: Zack Tonu B

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2017