Pengusaha asli Papua yang tergabung dalam beberapa asosiasi di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, menagih komitmen Bupati Teluk Wondama Bernadus Imburi terkait pemberdayaan bagi mereka.

Pemkab Teluk Wondama dinilai mengabaikan Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa di Provinsi Papua dan Papua Barat yang mengamanatkan bahwa untuk pengadaan langsung berupa pengadaan barang maupun pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp 1 miliar ke bawah harus mengutamakan pelaku usaha asli Papua.

“Namun faktanya proyek yang nilainya Rp700 juta - Rp 800 juta juga dikasih ke pengusaha non-OAP (orang asli Papua). Jadi ini menunjukkan Perpres ini hanya dipakai untuk kepentingan saja. Selama ini selalu yang dikasih ke pengusaha OAP hanya rumah saja (pembangunan rumah sehat untuk masyarakat),“ kata Ketua Asosiasi Pengusaha Asli Papua (ASPAP) Teluk Wondama, Ridas Wambrau di Wasior, Jumat.

Ketua Persatuan Pengusaha Asli Wondama (PPAW) N.Mbari menyatakan Pemkab Wondama sejauh ini belum memperlihatkan kesungguhan dalam memberdayakan pengusaha lokal. Setiap tahun paket pekerjaan yang diberikan kepada pengusaha lokal hanya berupa pekerjaan kecil dengan nilai yang tidak seberapa. Alhasil pengusaha lokal Wondama sulit berkembang sehingga selalu kalah bersaing dengan pengusaha non Papua.

“Selama ini kita hanya dapat pekerjaan rumah tipe 36 saja. Kapan kita pengusaha OAP dapat yang tipe 45 atau tipe 100 supaya bisa mendongkrak kesejahteraan kita,“ ucap Mbari.

Karena itu Para pengusaha OAP yang tergabung dalam ASPAP, PPAW juga KAPP (Kamar Adat Pengusaha Papua) mengingatkan bupati, agar memperhatikan kembali perintah Perpres nomor 17/2019.

"Termasuk menjalankan nota kesepakatan yang telah diteken para bupati/wali kota di hadapan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan pada saat Rakerda bupati/wali kota se Papua Barat di Kabupaten Sorong Selatan beberapa bulan lalu," kata Mbari.

Nota kesepakatan itu, menurut dia, mewajibkan setiap kabupaten/kota untuk mengakomodir 70 persen pengusaha OAP dengan paket pekerjaan pengadaan langsung yang bersumber dari APBD setempat. Sementara 30 persen sisanya diakomodir oleh APBD Provinsi Papua Barat.

“Selama ini pengusaha OAP di Wondama hanya dikasih 1 rumah tipe 36 untuk kita pengusaha OAP kerja. Itu sama dengan gula-gula gam (permen karet) saja. Kita untung paling hanya 15 juta. Bagaimana kita OAP ini bisa hidup sejahtera dengan uang 15 juta itu untuk satu tahun,“ ujar Matilda Penetruma yang tergabung dalam ASPAP.

Bupati Teluk Wondama Bernadus Imburi sebelumnya telah menginstrusikan setiap pimpinan OPD agar membagi paket pengadaan langsung tahun 2019 secara adil dan proporsional dengan berpedoman pada Perpres Nomor 17 tahun 2019.

“Karena pengusaha ini banyak jadi dicek baik-baik, jangan sampai ada yang dapat dobel. Ikuti sesuai aturan yang ada jangan keluar dari itu karena itu nanti bisa bikin masalah,“ ujarnya saat rapat koordinasi lintas OPD belum lama ini.

Pewarta: Zack Tonu B

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019