Wakil Kepala SMP Negeri 7 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Jefry Liklikwatil, menyatakan sekolahnya tidak menerapkan zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPBD) 2024 untuk mengakomodasi seluruh calon peserta didik agar dapat mengenyam pendidikan di sekolah itu.
 
"Memang aturannya harus ada zonasi, tapi kita di sekolah ini tidak menerapkan zonasi supaya bisa menerima seluruh siswa yang ingin sekolah di sini," jelas dia di Sorong, Senin.
 
Menurut dia, SMP Negeri 7 Kota Sorong tidak menerapkan zonasi mengingat anak-anak yang sudah tamat SD dan ingin melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 7 harus diakomodasi tanpa pembatasan.
 
"Kalau kita tidak pakai zonasi karena anak-anak ini kan wajib bersekolah. Kalau kita pakai zonasi kasihan anak-anak, karena sebagian mau sekolah di sini, kalau kita menolak, mereka mau sekolah di mana lagi," ujar dia.
 
Memang, kata dia, berdasarkan aturan harus menerapkan zonasi, tapi jika zonasi diterapkan maka anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 7 tidak akan terakomodasi.
 
Dia menyebutkan, calon siswa SMP Negeri 7 Kota Sorong yang mendaftar sebanyak 315 orang, kemudian yang dinyatakan lulus 248 orang.
 
"Karena yang tidak diterima bukan karena ditolak tetapi karena mereka sudah mendaftar di sekolah lain sehingga tidak masuk ke SMP Negeri 7," ujar dia.
 
Dia mengatakan pihak sekolah telah menyiapkan tujuh kelas yang nantinya digunakan untuk siswa baru berjumlah 248.
 
"Kalau dihitung kelasnya hanya enam kelas, tetapi kita manfaatkan ruang perpustakaan menjadi kelas bagi siswa untuk belajar, sehingga jumlah ruang kelas itu ada tujuh," kata dia.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024